Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Manfaatkan Bulan Pengampunan, Bisa Bebas Denda Pajak dan Bea Mutasi Kendaraan Bermotor

Untuk kamu yang sudah telat bayar pajak ataupun ingin balik nama kendaraan dengan biaya minim bisa manfaatkan momen satu ini.

Editor: Ilham F Maulana
zoom-in Manfaatkan Bulan Pengampunan, Bisa Bebas Denda Pajak dan Bea Mutasi Kendaraan Bermotor
Istimewa
Sosialisasi bulan pengampunan denda pajak dan mutasi kendaraan bermotor Provinsi Banten 

TRIBUNNEWS.COM - Kesibukan sering menjadi alasan bagi seseorang untuk lupa atau tidak sempat membayar pajak kendaraannya.

Begitu ingat, biasanya malah jadi malas dikarenakan takut kena denda.

Begitu juga yang terjadi bagi yang ingin melakukan mutasi atau balik nama khawatir akan membuat biaya menjadi bengkak.

Tapi jangan panik dulu kalau mengalami hal seperti ini, karena ada yang namanya Bulan Pengampunan Pajak.

(Baca: Marc Marquez Akui Makin Waspada dengan Yamaha Usai MotoGP Jerman)

Momen bulan pengampunan denda pajak dan mutasi balik nama kendaraan bermotor bisa berbeda di tiap daerah.

Biasanya bulan pengampunan ini selalu dihubungkan dengan agenda tertentu, misalnya seperti ulang tahun provinsi.

Hal tersebut biasanya dilakukan guna menggenjot pemasukan daerah dari pajak kendaraan guna dipakai untuk pembangunan.

Berita Rekomendasi

Khusus di Jakarta, bulan pengampunan denda pajak ini biasanya dilakukan pada semester dua, misalnya dari bulan Juli hingga Oktober.

HALAMAN SELANJUTNYA>>>

Sumber: Motor Plus
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas