Manfaatkan Bulan Pengampunan, Bisa Bebas Denda Pajak dan Bea Mutasi Kendaraan Bermotor
Untuk kamu yang sudah telat bayar pajak ataupun ingin balik nama kendaraan dengan biaya minim bisa manfaatkan momen satu ini.
Editor: Ilham F Maulana
TRIBUNNEWS.COM - Kesibukan sering menjadi alasan bagi seseorang untuk lupa atau tidak sempat membayar pajak kendaraannya.
Begitu ingat, biasanya malah jadi malas dikarenakan takut kena denda.
Begitu juga yang terjadi bagi yang ingin melakukan mutasi atau balik nama khawatir akan membuat biaya menjadi bengkak.
Tapi jangan panik dulu kalau mengalami hal seperti ini, karena ada yang namanya Bulan Pengampunan Pajak.
(Baca: Marc Marquez Akui Makin Waspada dengan Yamaha Usai MotoGP Jerman)
Momen bulan pengampunan denda pajak dan mutasi balik nama kendaraan bermotor bisa berbeda di tiap daerah.
Biasanya bulan pengampunan ini selalu dihubungkan dengan agenda tertentu, misalnya seperti ulang tahun provinsi.
Hal tersebut biasanya dilakukan guna menggenjot pemasukan daerah dari pajak kendaraan guna dipakai untuk pembangunan.
Khusus di Jakarta, bulan pengampunan denda pajak ini biasanya dilakukan pada semester dua, misalnya dari bulan Juli hingga Oktober.