Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Begini Cara Mengurus Dendanya, Jika Anda Kena Tilang Elektronik

Pelanggar yang kena tilang elektronik akan dikirimi surat konfirmasi pelanggaran paling tidak tiga hari setelah pelanggaran.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Begini Cara Mengurus Dendanya, Jika Anda Kena Tilang Elektronik
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah kendaraan melintasi kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memasang 10 kamera baru dengan fitur tambahan yang dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan mengemudi. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berlaku di sejumlah ruas jalan Sudirman-Jalan MH Thamrin, Jakarta. Lantas bagaimana cara mengurus denda jika terkena tilang?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, menjelaskan, cara megurus denda ETLE pada dasarnya sama saja seperti tilang biasa yang dilakukan oleh petugas.

Pertama, pelanggar lalu lintas yang kena tilang elektronik akan dikirimi surat konfirmasi pelanggaran paling tidak tiga hari setelah pelanggaran. Pelanggar kemudian datang ke posko ETLE yang untuk identifikasi.

"Pemilik kendaraan segera datang ke posko ETLE untuk konfirmasi apakah benar kendaraannya yang direkam oleh kamera itu. Jika benar, pengendara akan dikenakan tilang seperti penindakan di lapangan biasa," kata Kompol Nasir kepada Kompas.com. 

Baca: Tak Hanya Rilis MPV Anyar Renault Triber, Maxindo Juga Akan Launching Duster dan Kwid Terbaru

Kompol Nasir mengatakan, bila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau pelaporan dalam kurun waktu yang ditentukan, biasanya tiga hari, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.

"Kalau dibiarkan, STNK akan diblokir dahulu sampai pelanggar itu menghidupkannya kembali dengan cara mengurus tilang tersebut. Maka, dia tidak bisa membayar pajak dan lain sebagainya yang berkaitan dengan STNK," katanya.

Baca: Hino Tak Tampilkan Produk Baru di GIIAS, Tapi Siap Pajang Dutro Hybrid dari Jepang

Prosedur untuk pembayaran denda bisa melewati perbankan maupun ikut sidang. Setelah disuruh membayar denda. Pelanggar bisa membayar denda lewat bank atau menghadiri sidang di tempat yang ditunjuk.

Berita Rekomendasi

"Pelanggar ini boleh ikut sidang atau tidak mengikutinya dengan cara membayar melalui perbankan sesuai nominal denda yang diminta," kata Kompol Nasir.

Penulis : Gilang Satria
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Begini Cara Urus Denda Jika Kena Tilang Elektronik

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas