Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Pengamat: Aturan Ganjil Genap Tak Bisa Diterapkan pada Sepeda Motor

Apabila merujuk pada peraturan, sebenarnya motor itu tidak bisa dikenakan aturan ganjil genap.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengamat: Aturan Ganjil Genap Tak Bisa Diterapkan pada Sepeda Motor
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah kendaraan melintasi kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana sepeda motor akan kena pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap pelat nomor muncul pada pekan lalu. Jadi selain mobil, motor juga dilarang melintas di jalan-jalan tertentu di DKI Jakarta.

Bahkan, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, wacana itu sedang dikaji dan kemungkinan diputuskan pekan ini.

Apabila merujuk pada peraturan, sebenarnya motor itu tidak bisa dikenakan aturan ganjil genap.

Edo Rusyanto, Pemerhati Masalah Transportasi sekaligus Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) mengatakan, pada tingkat DKI Jakarta aturan turunan PP 32 tahun 2011 diakomodasi oleh Peraturan Daerah (Perda) No.5 tahun 2014 tentang Transportasi.

Baca: Pilihan MPV Berharga Murah di Jawa Barat

"Artinya jika ternyata ingin menerapkan aturan motor kena ganjil genap, perlu ada perubahan PP No 32 tahun 2011," kata Edo kepada Kompas.com, Sabtu (3/8/2019).

Baca: Mobil Pintar Ini Bisa Jadi Penolong Saat di Rumah Mati Listrik

Edo melanjutkan, begitu juga dengan Perda No 5 tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa pembatasan lalu lintas sepeda motor dilakukan pada kawasan tertentu, dan atau waktu dan atau jaringan jalan tertentu.

"Tidak disebutkan dengan skema ganjil genap, apalagi skema berbayar," ucap Edo.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, apabila ingin menerapkan aturan seperti itu untuk menekan tingkat polusi udara, Pemprov DKI Jakarta mutlak menyediakan angkutan umum yang aman, nyaman, selamat, tepat waktu, terintegrasi, terjangkau, dan ramah lingkungan.

"Jadi untuk menerapkan aturan seperti itu juga ahrus didukung oleh semua pihak, terutama yang bersangkutan," ujar Edo.

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Ganjil Genap Tidak Bisa Diterapkan pada Motor

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas