Kendaraan yang Tak Lakukan Uji Emisi Tidak Bisa Perpanjang Pajak dan Dikenai Tilang
Dalam merespon isu polusi udara yang makin mengkhawatirkan, Pemprov DKI berencana mengetatkan aturan untuk perpanjangan pajak kendaraan. Seperti apa?
Editor: Ilham F Maulana
TRIBUNNEWS.COM - Sudah sejak lama isu polusi udara menjadi tantangan untuk dibentuknya aturan baru.
Apalagi ditambah dengan data yang mengatakan bahwa polusi udara di Ibu Kota Jakarta makin mengkhawatirkan.
Hal ini pun kemudian direspon oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan mengetatkan uji emisi kendaraan pada tahun 2020.
Yakni dengan aturan berupa kendaraan yang tidak melakukan uji emisi maka tidak dapat mengurus pajak kendaraan bermotor.
(Baca Juga: Sisi Lain Motor Listrik di Tiongkok, Dipakai Semena-mena Kayak Sepeda, Hingga Dituding Biang Kecelakaan)
Tentu saja hal ini bisa membuat rugi bagi para pemilik kendaraan jika tidak mau mengikuti peraturan yang berlaku.
Yakni STNK juga akan ikut mati karena pajaknya tidak diperpanjang.
Karena nanti dikolom Pengesahan STNK akan dibuatkan kolom khusus untuk stempel sebagai bukti telah dilakukan uji emisi.
Lalu bagaimana uji emisi ini dilakukan?
(Baca Juga: Konsumen Kena Insentif Kendaraan Berbasis Listrik, Ini Insentifnya!)
Untuk itu gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meluncurkan aplikasi e-Uji yang berbasis Android.
Masyarakat yang memiliki handphone berbasis Android bisa melakukan download aplikasi uji emisi ini.