Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Perluasan Ganjil-genap Belum Ngaruh ke Penjualan Mobil Bekas di Jakarta

Kebijakan perluasan aturan ganjil genap merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur (Ingub) No. 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Polusi Udara.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Perluasan Ganjil-genap Belum Ngaruh ke Penjualan Mobil Bekas di Jakarta
HANDOUT
Pameran mobil bekas berkualitas yang diselenggarakan portal marketplace otomotif Mobil123.com di di Scientia Square Park, Gading Serpong, Tangerang, Sabtu-Minggu (29-30/9/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan perluasan aturan ganjil genap di DKI Jakarta akan berlaku pada September 2019 mendatang. Menjelang pemberlakuan kebijakan tersebut, angka penjualan unit mobil bekas Toyota Trust tidak mengalami perubahan yang signifikan.

“Kondisi penjualan dengan tren perluasan ganjil genap belum terasa di kita,“ terang Public Relations Toyota Trust, Raisa Hutagaol, kepada Kontan.co.id, Senin (26/08).

Menurut keterangan Raisa, angka rata-rata penjualan unit mobil bekas Toyota Trust berada di kisaran 20 hingga 30 unit tiap bulannya. Sementara itu, total penjualan unit mobil bekas dari Januari 2019 hingga saat ini sudah mencapai 175 unit.

Sejauh ini, realisasi penjualan unit mobil bekas sejauh ini mencapai 20 unit di bulan Agustus. Sebagian besar unit mobil bekas yang berhasil dijual dalam capaian tersebut antara lain Toyota Fortuner, Toyota Rush, dan Toyota Avanza.

Capaian angka penjualan di bulan Agustus sejauh ini bahkan cenderung mengalami penurunan sebesar 50% apabila dibandingkan dengan realisasi penjualan di bulan Juli yang mencapai 40 unit.

Baca: Inilah Lima Kelebihan Samboja, Kecamatan di Kukar yang Akan Jadi Ibu Kota Baru RI

Kecenderungan ini berbeda apabila dibandingkan dengan tren penjualan di bursa mobil bekas WTC Mangga Dua menjelang pelaksanaan perluasan aturan ganjil genap pada Juli 2018 lalu.

Berdasarkan publikasi Kontan yang dimuat secara daring pada 24 Juli 2018, angka penjualan mobil bekas di Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua tercatat mengalami kenaikan sebesar 15% secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi 2000 unit pada pekan terakhir Juli 2018. 

Baca: Profil Lengkap Penajam Paser Utara, Ibukota Baru Republik Indonesia yang Diumumkan Jokowi

Berita Rekomendasi

Kebijakan perluasan aturan ganjil genap merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur (Ingub) No. 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Polusi Udara.

Kebijakan ini akan resmi diberlakukan pada 9 September 2019 mendatang. Dengan adanya aturan ini, ruas jalan yang dikenai sistem ganjil genap diperluas menjadi 25 ruas dengan adanya 16 ruas tambahan. Sebelumnya, ruas jalan yang dikenai aturan ganjil genap hanya berjumlah sembilan ruas.

Kebijakan ini telah disosialisasikan sebelumnya pada 7 Agustus 2019 hingga 8 September 2019 mendatang.

Sementara, kegiatan uji coba telah berlangsung pada 12 Agustus 2019 hingga 6 September 2019. Proses uji coba tersebut hanya dilaksanakan di rute-rute tambahan yang telah ditetapkan.

Pemilihan rute tambahan dalam kebijakan perluasan ini didasari oleh pertimbangan tingkat kemacetan, ketersediaan moda transportasi umum pada ruas-ruas tersebut dan kelaikan jaringan jalan pada ruas-ruas tersebut.

Pemberlakuan aturan ganjil genap ini akan dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB di pagi hari, serta pada pukul 16.00 hingga 21.00 WIB pada sore hingga malam hari.

Dengan demikian, total durasi pemberlakuan kebijakan aturan ganjil genap adalah sebanyak 9 jam.


Reporter: Muhammad Julian 
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul oyota Trust: Perluasan ganjil genap belum terasa ke penjualan mobil bekas

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas