Kadin Usul Tambahan Insentif untuk Percepat Pengembangan Mobil Listrik
Kadin menilai perlu lebih banyak insentif yang ditawarkan agar industri mobil listrik tumbuh pesat.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan.
Perpres ini untuk mendorong pengembangan mobil listrik di Tanah Air, salah satunya dengan memberikan sejumlah insentif fiskal dan nonfiskal seperti tax holiday, PPnBM 0 persen, kebal ganjil-genap hingga bebas biaya parkir.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan P Roeslani menilai perlu lebih banyak insentif yang ditawarkan agar industri mobil listrik tumbuh pesat.
Pasalnya, harga mobil listrik masih enam kali lebih mahal dibanding mobil biasanya karena masalah teknologi baterai hingga pajak.
"Tesla bea masuknya masih kena 50 persen, kena lagi PPh 10 persen, PPn 10 persen. Jadi memang ada cost-cost tinggi inilah apakah kita perlu dorong untuk menberikan insentif lagi," ujar Rosan usai diskusi dengan pemerintah, APM dan penyedia komponen mobil di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Mobil listrik Tesla, lanjut Rosan, sudah bebas PPnBM sejak 2013. Dengan begitu, lanjutnya memang sudah seharusnya PPnBM untuk kendaraan listrik dibebaskan.
Baca: Inilah Lima Kelebihan Samboja, Kecamatan di Kukar yang Akan Jadi Ibu Kota Baru RI
"Karena PPnBM dikenakan hanya untuk luxury tax di atas 3.000 cc sementara mobil listrik kan emang enggak ada cc. Jadi perlu ada kebijakan lagi untuk mempercepat pertumbuhan," ucapnya.
Rosan mengusulkan tambahan insentif berupa pengurangan bea masuk selama tiga tahun pertama, atau insentif lain sesuai kebutuhan pelaku industri.
Baca: Profil Lengkap Penajam Paser Utara, Ibukota Baru Republik Indonesia yang Diumumkan Jokowi
"inilah peran yang kita jalankan untuk terus memberikan masukan, keliatannya kita perlu memberikan insentif lebih banyak lagi meski pemerintah policy-nya sudah bagus," kata Rosan.
Lebih lanjut Rosan mengatakan, produsen kendaraan membutuhkan dukungan pemerintah berupa infrastruktur dan insentif demi melancarkan terlaksananya proyek mobil listrik.
"Perpres 55 tahun 2019 juga harus diharmonisasi dengan kebijakan lainnya agar dalam implementasinya berjalan baik dan tidak tumpang tindih," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.