Kakorlantas: Ganti ke Smart SIM Bisa Dilakukan Saat Perpanjangan
Para pengendara yang masih memiliki SIM lama tak perlu terburu-buru mengganti dengan Smart SIM.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Smart SIM akan segera diluncurkan oleh Korlantas Polri pada 22 September mendatang atau bertepatan dengan HUT Lalu Lintas.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan para pengendara yang masih memiliki SIM lama tak perlu terburu-buru mengganti dengan Smart SIM.
Ia menegaskan para pengendara dapat mengganti SIM lamanya dengan Smart SIM saat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
"Pemilik SIM lama dapat mengganti SIM baru ketika SIM-nya akan habis masa berlaku (perpanjang). Jadi tidak juga masyarakat yang punya SIM sekarang dengan model lama buru-buru mengganti SIM, tidak. Masa berlaku akan habis pada waktunya dan cermati itu kapan berakhirnya. Sebelum habis, silakan lakukan perpanjangan," ujar Refdi, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).
Ia menjelaskan, pembuatan Smart SIM tidak bisa dilakukan lewat layanan SIM keliling. Pasalnya, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk membuat Smart SIM, yakni tes kesehatan serta ujian teori dan praktik.
"Yang mau bikin baru nanti tempatnya bukan pada SIM keliling. Ada syarat-syarat tertentu yang diakomodir tidak bisa di pelayanan SIM keliling," ucap mantan Karo Provost Polri itu.
Baca: Pameran Kelistrikan dan Energi Akan Digelar di Jakarta Bulan September
Namun, jenderal bintang dua itu menegaskan nantinya perpanjangan Smart SIM yang telah dimiliki oleh pengendara dapat dilakukan di pelayanan SIM keliling.
"Untuk perpanjangan tidak lagi untuk diikuti ujian teori dan praktik. Makanya perpanjangan ini bisa di SIM keliling yang kita tempatkan pada beberapa tempat yang kami publikasikan di media. Setiap hari ada informasi di mana SIM keliling berada," tandasnya.