Gaya Menperin Airlangga Jajal Skutik Listrik Sekaligus Ganti Baterai
Airlangga mencoba mengendarai skutik listrik sekaligus mengganti baterainya.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto meresmikan proyek percontohan bersama New Energy and Industrial Technology Development Organization dari Jepang terkait pengembangan motor listrik dengan sistem ganti baterai atau swap battery di Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Usai meresmikan proyek percontohan itu, Airlangga mencoba mengendarai skutik listrik sekaligus mengganti baterainya.
Motor listrik yang digunakan adalah Honda PCX berwarna putih biru. Airlangga mengenakan jaket, helm hingga sarung tangan sebelum berkendara.
Setelah mengeliling gedung Kemenperin di Jalan Gatot Subroto, Jakarta sekira dua menit, dia kembali memarkirkan motor tersebut seraya mengacungkan jempolnya.
Baca: Pengadaan Bus Listrik Akan Dimulai Dua Tahun Lagi
"Bagus ya tidak ada suara bising. tenaganya besar, lebih besar dari kendaraan sejenis berbahan bakar bensin," kata Airlangga di Gedung Kemenperin, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Airlangga menegaskan, pemerintah terus berupaya mempercepat pertumbuhan industri sepeda motor listrik di dalam negeri. Upaya ini selaras dengan tren dunia yang terus bergerak ke penggunaan kendaraan yang hemat energi dan ramah lingkungan.
"Kebijakan pengembangan kendaraan ramah lingkungan tidak terlepas dari komitmen Pemerintah Indonesia untuk menurunkan emisi CO2 sebesar 29 persen secara mandiri dan 41 persen emisi CO2 dengan dukungan intrnasional pada 2030, menjaga energi sekuriti khususnya di sektor transportasi darat, dan mengurangi impor bahan bakar minyak," paparnya.
Airlangga menambahkan, pemerintah menargetkan pertumbuhan produksi sepeda motor dari tujuh juta pada 2018 menjadi 10 juta unit pada 2025 dengan 20 persen atau dua juta unit merupakan kendaraan listrik.
Upaya akselerasi pertumbuhan industri kendaraan listrik tersebut didukung melalui penerbitan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Peraturan presiden akan menetapkan insentif fiskal, seperti insentif tarif impor untuk EV berbasis baterai, infrastruktur pendukung dan insentif pajak untuk investasi industri komponen EV melalui tax holiday dan tax allowance.
“Salah satu hal penting dalam percepatan industri kendraan listrik adalah penyiapan industri pendukungnya sehingga mampu meningkatkan nilai tambah industri dalam negeri, terutama penyiapan industri Power Control Unit (PCU), motor listrik dan baterai,” ujarnya.
Saat ini perkembangan investasi untuk mampu memproduksi baterai kendaraan listrik hanya tinggal satu lagi tahap yang dibutuhkan, yaitu investasi industri battery cell, sedangkan tahapan lainnya seperti mine concentrate serta refinery and electrochemical production telah ada investasi di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah.