Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Rentan Disalahgunakan, Bea Cukai Awasi Jastip Komponen Otomotif

Jastip masih menjadi cara favorit bagi masyarakat Indonesia untuk membeli barang tanpa harus berpergian ke luar negeri.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Rentan Disalahgunakan, Bea Cukai Awasi Jastip Komponen Otomotif
TRIBUNNEWS.COM/IST
Fenomena jasa titip kian menjamur seiring tumbuhnya konsumen kelas menengah yang gemar berbelanja, siapapun bisa membuka layanan jasa titip, mulai remaja hingga Ibu rumah tangga menekuni profesi jastip sebagai pekerjaan sampingan seperti kehadiran titipbeliin.com. TRIBUNNEWS.COM/IST 

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat, hingga 25 September 2019 sudah ada 422 kasus pelanggaran terhadap para pelaku jasa titip beli barang atau jastip yang ditindak.

Dewasa ini, jastip masih menjadi cara favorit bagi masyarakat Indonesia untuk membeli barang tanpa harus berpergian ke luar negeri.

Namun, metode ini kerap disalahgunakan oleh para pelaku jastip dengan membawa barang melebihi ketentuan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, nilai pembebasan penumpang dalam membawa barang ialah sebesar 500 US Dollar.

"Penindakan ini perlu untuk melindungi pengusaha dan industri yang telah berbisnis secara legal di Indonesia dengan membayar PPh, PPh badan, PPn, dan sebagainya. Mereka (penyedia jasa jastip) tidak bersaing secara fair," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Dari 422 kasus yang ditangani Bea Cukai Soekarno-Hatta, lanjutnya, didominasi oleh barang berupa pakaian sebesar 75 persen, diikuti kosmetik, tas, sepatu, aksesori, dan lainnya termasuk komponen copotan otomotif.

"Tapi komponen otomotif ini kecil," ujarnya.

Berita Rekomendasi

 Sejak Bea Cukai menerapkan program anti splitting melalui PMK-112/PMK.04/2018 di Oktober 2018, tahun ini (hingga September 2019) tercatat pelanggaran dokumen (consignment notes/CN) mencapai 140.863 dengan nilai penerimaan mencapai Rp 28,05 miliar.

Baca: 169 Subaru Anyar Dilelang Bea Cukai, Harga Dibuka Mulai Rp 90 Juta

Torehan tersebut meningkat dari tahun sebelumnya dengan 75.592 CN dengan nilai mencapai Rp 4 miliar.

Oleh sebab itu, pihak Bea Cukai bakal memperketat penindakan dan pengawasan atas pelaku yang menyimpang itu yakni jastip.

"Melalui pengawasan dan penindakkan di lapangan, akan diperketat dan lebih waspada. Kita juga akan memonitor penjualan barang-barang yang dipasarkan melalui media sosial mengandalkan impor," kata Heru.

Demi memperlancar pengawasan dan penindakkan itu, Bea dan Cukai akan berkerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

"Kita berhasil mendeteksi ini dan kita minta ini diselesaikan dengan prosedur komersil. Supaya masyarakat dapat informasi," kata Heru.

Berita ini sudah tayang di kompas.com berjudul Bea Cukai Perketat Jastip, Termasuk Komponen Otomotif

 
 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas