Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

STNK Elektronik Bikin Polantas Ubah Cara Kerja saat Razia Kendaraan

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini tengah berencana melakukan inovasi dengan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) elektronik.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in STNK Elektronik Bikin Polantas Ubah Cara Kerja saat Razia Kendaraan
IST
Bentuk e-STNK yang akan diterapkan nanti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini tengah berencana melakukan inovasi dengan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) elektronik.

STNK elektronik atau e-STNK ini digadang-gadang akan berbentuk menyerupai pendahulunya, SIM elektronik atau e-SIM.

Adapun perencanaan STNK elektronik ini diluncurkan guna memanfaatkan kemajuan jaringan teknologi informasi demi memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Kendati demikian, Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen (Pol) Halim Pagarra mengungkapkan, pihaknya belum dapat memastikan kapan STNK elektronik ini dapat terealisasikan.

Saat ini, STNK elektronik tersebut tengah dikaji. Berikut 4 fakta mengenai STNK elektronik yang perlu Anda ketahui:

1. Bentuk Kartu

Sebelumnya, masyarakat awam mengenal STNK dengan wujud Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran yang dimasukkan dalam kantong plastik.

BERITA REKOMENDASI

Nantinya, tampilan STNK akan berubah mejadi bentuk kartu yang dinilai lebih praktis.

Tak hanya itu, STNK elektronik juga dilengkapi dengan chip, sama seperti SIM elektronik yang masih bertahap proses penyebarannya di Indonesia.

Tampilan STNK elektronik juga berisi informasi mengenai Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), nama pemilik STNK, alamat, tipe, mode, nomor mesin, warna, dan masa berlaku STNK.

2. Sebagai Alat Pembayaran

Tak hanya itu, STNK elektronik juga memiliki fungsi lainnya, yakni bisa digunakan sebagai alat pembayaran. Untuk transaksi pembayaran dapat dilakukan di sejumlah tempat, seperti layanan pembayaran parkir tol, dan lainnya.

Kemudian, Halim menjelaskan bahwa pemilik STNK elektronik dapat menyimpan saldo yang berguna dalam proses pembayaran.

Bahkan, saldo tersebut dapat digunakan untuk pembayaran pajak atau denda tilang.

3. Dilengkapi Alat Khusus

Selain itu, pihak kepolisian juga melengkapi STNK elektronik dengan teknologi penunjang, yakni card reader. Card reader merupakan alat yang dapat mengecek masa berlaku STNK dan juga pembayaran pajak kendaraan yang tercatat di STNK.

Adapun perubahan bentuk STNK ini juga bakal mengubah pola kerja petugas di lapangan. Misalnya, saat adanya razia kendaraan.

Ketika razia kendaraan, petugas akan mudah mengetahui apakah kendaraan tersebut sudah membayar pajak atau belum melalui tanggal bayar pajak yang tercantum di kertas STNK lama.

Namun, dengan adanya card reader yang tersemat dalam STNK elektronik, diharapkan mampu memudahkan kerja petugas lalu lintas.

4. Pemblokiran STNK

Sementara, Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman menjelaskan bahwa pemblokiran STNK bakal dilakukan secara online melalui aplikasi Samolnas.

Adapun aplikasi itu akan memudahkan masyarakat untuk melaporkan kendaraan yang mungkin sudah dijual atau beralih kepemilikan, tanpa harus mengunjungi ke Samsat terdekat.

Tak hanya itu, pemblokiran ini juga sudah didiskusikan dengan pihak Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD)

Dihubungi terpisah, Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Safrudin mengungkapkan bahwa apikasi tersebut sudah disiapkan dan hanya tinggal menunggu waktu perilisan.

Lebih lanjut, pajak progresif dikenakan kepada setiap orang yang memiliki kendaraan lebih dari satu mobil dan satu sepeda motor. Dengan demikian, penting melakukan pemblokiran jika kendaraan yang dimiliki sebelumnya sudah dialihkan kepemilikan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta STNK Elektronik, dari Bentuk Kartu hingga Pemblokiran"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas