STNK Elektronik Bikin Polantas Ubah Cara Kerja saat Razia Kendaraan
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini tengah berencana melakukan inovasi dengan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) elektronik.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini tengah berencana melakukan inovasi dengan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) elektronik.
STNK elektronik atau e-STNK ini digadang-gadang akan berbentuk menyerupai pendahulunya, SIM elektronik atau e-SIM.
Adapun perencanaan STNK elektronik ini diluncurkan guna memanfaatkan kemajuan jaringan teknologi informasi demi memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Kendati demikian, Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen (Pol) Halim Pagarra mengungkapkan, pihaknya belum dapat memastikan kapan STNK elektronik ini dapat terealisasikan.
Saat ini, STNK elektronik tersebut tengah dikaji. Berikut 4 fakta mengenai STNK elektronik yang perlu Anda ketahui:
1. Bentuk Kartu
Sebelumnya, masyarakat awam mengenal STNK dengan wujud Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran yang dimasukkan dalam kantong plastik.
Nantinya, tampilan STNK akan berubah mejadi bentuk kartu yang dinilai lebih praktis.
Tak hanya itu, STNK elektronik juga dilengkapi dengan chip, sama seperti SIM elektronik yang masih bertahap proses penyebarannya di Indonesia.
Tampilan STNK elektronik juga berisi informasi mengenai Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), nama pemilik STNK, alamat, tipe, mode, nomor mesin, warna, dan masa berlaku STNK.
2. Sebagai Alat Pembayaran
Tak hanya itu, STNK elektronik juga memiliki fungsi lainnya, yakni bisa digunakan sebagai alat pembayaran. Untuk transaksi pembayaran dapat dilakukan di sejumlah tempat, seperti layanan pembayaran parkir tol, dan lainnya.
Kemudian, Halim menjelaskan bahwa pemilik STNK elektronik dapat menyimpan saldo yang berguna dalam proses pembayaran.
Bahkan, saldo tersebut dapat digunakan untuk pembayaran pajak atau denda tilang.