STNK Elektronik Bikin Polantas Ubah Cara Kerja saat Razia Kendaraan
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini tengah berencana melakukan inovasi dengan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) elektronik.
Editor: Fajar Anjungroso
3. Dilengkapi Alat Khusus
Selain itu, pihak kepolisian juga melengkapi STNK elektronik dengan teknologi penunjang, yakni card reader. Card reader merupakan alat yang dapat mengecek masa berlaku STNK dan juga pembayaran pajak kendaraan yang tercatat di STNK.
Adapun perubahan bentuk STNK ini juga bakal mengubah pola kerja petugas di lapangan. Misalnya, saat adanya razia kendaraan.
Ketika razia kendaraan, petugas akan mudah mengetahui apakah kendaraan tersebut sudah membayar pajak atau belum melalui tanggal bayar pajak yang tercantum di kertas STNK lama.
Namun, dengan adanya card reader yang tersemat dalam STNK elektronik, diharapkan mampu memudahkan kerja petugas lalu lintas.
4. Pemblokiran STNK
Sementara, Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman menjelaskan bahwa pemblokiran STNK bakal dilakukan secara online melalui aplikasi Samolnas.
Adapun aplikasi itu akan memudahkan masyarakat untuk melaporkan kendaraan yang mungkin sudah dijual atau beralih kepemilikan, tanpa harus mengunjungi ke Samsat terdekat.
Tak hanya itu, pemblokiran ini juga sudah didiskusikan dengan pihak Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD)
Dihubungi terpisah, Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Safrudin mengungkapkan bahwa apikasi tersebut sudah disiapkan dan hanya tinggal menunggu waktu perilisan.
Lebih lanjut, pajak progresif dikenakan kepada setiap orang yang memiliki kendaraan lebih dari satu mobil dan satu sepeda motor. Dengan demikian, penting melakukan pemblokiran jika kendaraan yang dimiliki sebelumnya sudah dialihkan kepemilikan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta STNK Elektronik, dari Bentuk Kartu hingga Pemblokiran"