Gubernur Anies Naikkan Bea Balik Nama, Ini Respons Toyota
Fransiscus Soerjopranoto menilai kenaikan tersebut tidak tepat di tengah kondisi industri otomotif yang lesu.
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUBNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejak Senin (11/11/2019).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kenaikan BBNKB wilayah DKI Jakarta tersebut menjadi 12,5 persen, yang awalnya hanya 10 persen.
Executive General Manager PT Toyota Astra Motor (TAM), Fransiscus Soerjopranoto menilai kenaikan tersebut tidak tepat di tengah kondisi industri otomotif yang lesu.
"Menurut pendapat saya, kenaikan BBN sebesar 12,5% tidak tepat dilakukan di tengah kelesuan pasar otomotif belakangan ini. Apalagi DKI Jakarta sebagai kontributor penjualan terbesar, diatas 20% untuk total pasar otomotif Indonesia dibandingkan provinsi lainnya," tutur Soerjo kepada Tribunnews, Selasa (12/11/2019).
Baca: Perda Belum Diteken Anies, Kenaikan Pajak Bea Balik Nama Tetap Berlaku 11 Desember
Terlebih jika kondisi ekonomi global menurun di tahun 2020 terus berlanjut, akan berakibat pada pertumbuhan ekonomi negara menjadi minus.
Indonesia saat ini masih beruntung bisa bertahan di angka sekira 5 persenan menurut Soerjo.
Executive GM TAM berharap ke depan para pelaku industri Tanah Air dapat meningkatkan kerjasama untuk membuat pasar otomotif Indonesia tetap bergairah.
"Sebagai contoh, perpaduan antara strategi APM dalam memperkenalkan produk-produk baru mereka dan kebijakan pemerintah untuk menurunkan suku bunga kredit. Sekali lagi, bukan menaikkan pajak yang akan membebankan calon konsumen," terang Fransiscus Soerjopranoto.