Perda Baru Berlaku di DKI, Toyota Akan Naikkan BBN Kendaraan Mulai Desember
PT Toyota Astra Motor (TAM) menyatakan belum akan menaikkan harga jual kendaraannya sehubungan dengan terbitnya Perda tersebut.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) resmi terbit pada Senin (11/11/2019) kemarin.
PT Toyota Astra Motor (TAM) menyatakan belum akan menaikkan harga jual kendaraannya sehubungan dengan terbitnya Perda tersebut.
"Toyota belum menaikkan harga kendaraan berdasarkan peraturan daerah ini," tutur Executive General Manager TAM, Fransiscus Soerjopranoto kepada Tribunnews, Selasa (12/11/2019).
Perda No 6 Tahun 2019 akan mulai berlaku mulai 11 Desember 2019 mendatang.
Meski menilai kenaikan BBN kurang tepat dengan kondisi industri otomotif yang sedang lesu, Soerjo menyatakan TAM tetap akan menjalankan aturan BBNKB terbaru.
"Sebagai perusahaan WAPU, kami akan menjalankan aturan ini sebaik-baiknya," terang Soerjo.
Wapu atau Wajib Pungut merupakan istilah yang merujuk pada pembeli yang seharusnya dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun justru memungut PPN.
Artinya, sebagai pembeli Wapu justru tidak dipungut PPN oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan Barang atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKP), melainkan justru memungut PPN.