Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Tilang Elektronik untuk Motor Berlaku Mulai Februari, Dendanya Minimal Rp 150.000

ETLE merupakan implementasi teknologi untuk mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara elektronik.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tilang Elektronik untuk Motor Berlaku Mulai Februari, Dendanya Minimal Rp 150.000
Alex Suban/Alex Suban
ILUSTRASI - Sejumlah pengendara motor melintas di jalur tol dalam kota Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (2/1/2020). Pengendara sepeda motor diperbolehkan mengakses jalur tol untuk menghindari banjir menuju ke tempat tujuan. 

Laporan Reporter Kontan, Rahma Anjaeni 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk pengguna sepeda motor pada 1 Februari 2020 mendatang. 

ETLE merupakan implementasi teknologi untuk mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Tujuannya adalah untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan, serta ketertiban dalam berlalu lintas.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, saat ini pihaknya telah selesai melakukan instalasi kamera di beberapa ruas jalan.

"Sampai saat ini Polda sudah melakukan instalasi kamera sebanyak 45 buah, kemudian akan direalisasikan mudah-mudahan pada awal Februari," ujar Fahri saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (23/1/2020).

Baca: Ini Lokasi Tilang Elektronik untuk Pengendara Motor di Jakarta

Sistem ETLE untuk sepeda motor ini sendiri nantinya akan diterapkan di dua titik, yaitu sepanjang ruas Jalan Sudirman – Thamrin.

Untuk skema penilangannya, Fahri mengatakan realisasinya akan sama seperti ETLE untuk kendaraan roda empat.

Baca: Kendaraan Luar Jabodetabek Bisa Terjerat Tilang Elektronik di Jakarta

BERITA REKOMENDASI

Jenis pelanggaran yang difokuskan pada sistem ETLE, adalah pelanggaran terhadap rambu lalu lintas, markah jalan, serta penggunaan helm.

Kamera tilang elektronik ini nantinya akan merekam aktivitas sepeda motor yang melakukan pelanggaran, kemudian pihak Polda Metro Jaya akan mengirimi surat konfirmasi ke alamat yang sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pengendara.

Namun, sistem tilang ini tidak akan langsung diterapkan, Fahri mengatakan, tentunya sistem ETLE akan melakukan uji coba terlebih dahulu selama beberapa hari. 

Jika penerapannya dirasa sudah cukup dan maksimal, maka barulah sistem ETLE akan secara resmi diterapkan.

Menurut Fahri, penerapan tilang elektronik ini akan sangat efektif untuk menurunkan tingkat pelanggaran lalu lintas.


Selain itu, secara tidak langsung ETLE juga akan melatih para pengemudi untuk meningkatkan budaya tertib dalam berlalu lintas, sehingga dapat menurunkan risiko pelanggaran dalam berkendara.

Kemudian, mekanisme pembayaran denda tilang ini akan sama dengan ETLE untuk kendaraan mobil.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas