Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Tekan Harga Mobil, Biaya Uji Tipe Kendaraan Listrik Disunat Rp 25 Juta

Peraturan turunan yang tengah digodok di masing-masing Kementerian nantinya diharapkan dapat menekan harga dari kendaraan listrik.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Tekan Harga Mobil, Biaya Uji Tipe Kendaraan Listrik Disunat Rp 25 Juta
TRIBUNNEWS.COM/LITA FEBRI
Dirjen Hubdar Budi Setiyadi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Peraturan Presiden (Perpres) No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) mulai mendorong munculnya aturan turunan lain.

Kementerin Perhubungan saat ini pun tengah mendorong aturan mengenai uji tipe kendaraan listrik.

Rencananya biaya uji tipe khusus kendaraan listrik ini akan diturunkan sekitar 25 persen.

"Uji tipe untuk kendaraan konvensional itu kan biayanya sampai Rp 50 juta. Kita ada komitmen untuk menurunkan 50 persen. Jadikan sekitar Rp 25 juta. Itu sedang kita lakukan," tutur Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar), Budi Setiyadi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (27/1/2020).

Peraturan turunan yang tengah digodok di masing-masing Kementerian nantinya diharapkan dapat menekan harga dari kendaraan listrik.

Baca: Mobil Listrik akan Dipasangi Stiker Pantang Ditilang Saat Masuk Area Ganjil-genap

"Kalau seperti itu, saya kira harga yang dari Rp 800 juta misalnya, mungkin bisa turun 20 persen atau 25 persen," terang Budi.

Berita Rekomendasi

Insentif lain juga tengah dipersiapkan tak hanya untuk para pelaku industri otomotif tapi juga masyarakat sebagai pengguna.

"Nanti masyarakat yang akan menggunakan kendaraan listrik selama di jalan mungkin akan ada line khusus, tarif parkirnya gratis," imbuhnya.

Selain itu, Dirjen Hubdar juga sudah meminta Polri untuk membuat plat khusus kendaraan listrik.

"Makanya saya minta kepada Polri untuk sepeda motor listrik atau electric vehicle seperti ini itu ditandai dengan warna dasar plat kendaraan yang berbeda STNKBnya supaya petugas parkir atau Kepolisian tahu. Sehingga nanti insentif apa yang akan diberikan langsung bisa. Polisi katanya sudah siap," jelas Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas