Pelat Nomor Kendaraan Jenis Ini Akan Dipadu Warna Biru, Lihat Penampakannya
Akan ada paduan warna biru pada pelat nomor di Indonesia, khusus untuk jenis kendaraan ini.
Editor: Saridal Maijar
TRIBUNNEWS.COM - Akan ada paduan warna biru pada pelat nomor di Indonesia, khusus untuk jenis kendaraan ini.
Namun, sebelum membahas tentang kendaraan khusus yang menggunakan paduan warna biru tersebut, baiknya ketahui terlebih dahulu jenis-jenis pelat nomor kendaraan yang ada di Indonesia.
Diketahui, ada lima warna dasar pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor di Indonesia.
Berdasarkan peruntukannya, ternyata pelat nomor memiliki fungsi berbeda-beda.
Sebagaimana tertulis di Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 47 ayat 3, kendaraan bermotor dikelompokkan atas kendaraan perseorangan dan kendaraan umum.
Lebih detail, pada aturan Perkapolri 5/2012 disebut bahwa:
1. Hitam
Pelat nomor perseorangan memiliki warna dasar hitam dengan tulisan putih.
Namun pada beberapa kasus, kendaraan berpelat ini bisa digunakan sebagai sewa.
2. Kuning
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.