Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Investasi Rp 23,8 T, Toyota Indonesia Siap Implementasikan Kendaraan Elektrifikasi

Toyota sudah serius mengimplementasikan strategi kendarana elektrifikasi di Indonesia dengan tambahan investasi Rp 28,3 triliun.

Penulis: Fajar Anjungroso
zoom-in Investasi Rp 23,8 T, Toyota Indonesia Siap Implementasikan Kendaraan Elektrifikasi
Kompas.com
Toyota Prius Plug-In Hybrid. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Director Administration, Corporate, & External Affair PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam mengapresiasi keputusan Toyota Motor Corporation (TMC) untuk memproduksi kendaraan elektrifikasi di Thailand.

TMC sendiri sudah mengantongi izin dari Pemerintah Thailand untuk memproduksi mobil listrik dan plug-in hybrid.

"Dalam beberapa tahun ke depan, TMC bakal fokus pada kendaraan listrik. Adapun dampak ke Indonesia, saya rasa tidak ada karena tiap negara memiliki strateginya masing-masing," katanya dalam keterangan di Jakarta.

Di Indonesia, Bob menekankan pihak prinsipal sudah serius mengimplementasikan strategi kendaraan elektrifikasi di Indonesia. Buktinya, Toyota siap menambah investasi sampai Rp 28,3 trilium.

"Investasi besar itu sudah termasuk untuk pengembangan elektrifikasi. Artinya, kita tetap sesuaikan dengan kebutuhan Indonesia dan menjalankan strategi yang sudah dibuat," terang Bob.

Seperti diketahui, investasi besar Toyota itu digunakan untuk pengembangan Toyota, Daihatsu, dan Hino. Realisasinya dilakukan dalam rentang waktu 2019-2023.

Seperti dikutip dari Bangkok Post, Toyota harus memulai aktivitas produksl dalam waktu tiga tahun ke depan, untuk mendapat benefit berupa insentif khusus yang disiapkan.

Berita Rekomendasi

insentif yang dimaksud salah satunya ialah pembebasan Pajak Penghasilan Perusahaan (PPh). Meski sebenarnya tidak ada hukuman jika Toyota tidak memulai produksi dalam tiga tahun kemudian.

Baca: Diguncang Krisis Global, Kinerja Ekspor Toyota Masih Kinclong

Lain halnya di Indonesia. Kementerian Perindustrian belum juga menerbitkan regulasi terkait proyek Low Carbon Emmision Program ( LCEP) yang terkandung produksi mobil-mobil elektrifikasi yang rendah atau bebas karbon.

Sejatinya, program ini merupakan lanjutan dari KBH2 alias LCGC, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019, tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.

Meski begitu, sudah ada perlakuan khusus terhadap kendaraan elektrifikasi lewat payung Peraturan Presiden (Perpres) No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

Kementerin Perhubungan saat ini pun tengah mendorong aturan mengenai uji tipe kendaraan listrik. Rencananya biaya uji tipe khusus kendaraan listrik ini akan diturunkan sekitar 25 persen.

"Uji tipe untuk kendaraan konvensional itu kan biayanya sampai Rp 50 juta. Kita ada komitmen untuk menurunkan 50 persen. Jadikan sekitar Rp 25 juta. Itu sedang kita lakukan," tutur Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar), Budi Setiyadi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (27/1/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas