PT Jasa Marga Siap Mengganti Rugi Mobil yang Mengalami Pecah Ban di Jalan Tol, Begini Cara Klaimnya
Mulai dari sekarang, PT Jasa Marga (Persero) Tbk siap mengganti rugi kendaraan yang mengalami pecah ban akibat jalan berlubang.
TRIBUNJUALBELI.COM - Pecah ban di jalan tol memang menjadi momok menakutkan bagi pengemudi.
Pecah ban bisa menjadi awal dari sebuah kecelakaan di jalan tol.
Banyak kejadian kecelakaan di jalan tol yang bermula dari pecah ban.
Mulai dari sekarang, PT Jasa Marga (Persero) Tbk siap mengganti rugi kendaraan yang mengalami pecah ban akibat jalan berlubang.
Ganti rugi yang dilakukan oleh Jasa Marga ini dilakukan di Jalan Tol Prof DR Ir Soedijatmo layang, tepatnya di Km 25+200 B arah Pluit.
Area Manager Jasamarga Tollroad Operator Agus Pramono mengatakan, proses ganti rugi dilakukan dalam rangka memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan.
Langkah itu juga sesuai dengan Keputusan Direksi Jasa Marga Nomor 117/KPTS/2007 Pasal 4 ayat 2 yang berbunyi, "Kejadian yang menimpa pengguna jalan yang dalam di klaim di antaranya akibat kerusakan jalan antara lain jalan berlubang."
"Merujuk peraturan tersebut, kami sampaikan bahwa pengguna jalan yang mengalami bocor ban atau kerusakan kendaraan akibat jalan berlubang di Km 25+200 B Jalan Tol Prof DR Ir Soedijatmo layang dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada Jasa Marga, sesuai dengan aturan berlaku," kata Agus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (6/2/2020).