Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

PT Jasa Marga Siap Mengganti Rugi Mobil yang Mengalami Pecah Ban di Jalan Tol, Begini Cara Klaimnya

Mulai dari sekarang, PT Jasa Marga (Persero) Tbk siap mengganti rugi kendaraan yang mengalami pecah ban akibat jalan berlubang.

zoom-in PT Jasa Marga Siap Mengganti Rugi Mobil yang Mengalami Pecah Ban di Jalan Tol, Begini Cara Klaimnya
Tribunjateng.com
Ban mobil pecah saat melaju di jalan tol. 

TRIBUNJUALBELI.COM -  Pecah ban di jalan tol memang menjadi momok menakutkan bagi pengemudi.

Pecah ban bisa menjadi awal dari sebuah kecelakaan di jalan tol.

Banyak kejadian kecelakaan di jalan tol yang bermula dari pecah ban.

Mulai dari sekarang, PT Jasa Marga (Persero) Tbk siap mengganti rugi kendaraan yang mengalami pecah ban akibat jalan berlubang.

Ganti rugi yang dilakukan oleh Jasa Marga ini dilakukan di Jalan Tol Prof DR Ir Soedijatmo layang, tepatnya di Km 25+200 B arah Pluit.

Area Manager Jasamarga Tollroad Operator Agus Pramono mengatakan, proses ganti rugi dilakukan dalam rangka memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan.

 Langkah itu juga sesuai dengan Keputusan Direksi Jasa Marga Nomor 117/KPTS/2007 Pasal 4 ayat 2 yang berbunyi, "Kejadian yang menimpa pengguna jalan yang dalam di klaim di antaranya akibat kerusakan jalan antara lain jalan berlubang."

"Merujuk peraturan tersebut, kami sampaikan bahwa pengguna jalan yang mengalami bocor ban atau kerusakan kendaraan akibat jalan berlubang di Km 25+200 B Jalan Tol Prof DR Ir Soedijatmo layang dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada Jasa Marga, sesuai dengan aturan berlaku," kata Agus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Berita Rekomendasi

Baca Selengkapnya >>>>

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas