Siap Siap, Pakai Pelat Nomor Buatan Sendiri atau Tidak Sesuai Ketentuan POLRI Akan Ditilang 500 Ribu
Banyak pengendara maupun pengemudi memalsukan pelat nomor atau membuatnya sendiri dipembuat pelat nomor untuk mengelabuhi polisi jika dirazia
TRIBUNJUALBELI.COM - Beragam cara dilakukan pengemudi mobil untuk mengakali aturan ganjil genap di sekitar 25 ruas jalan di Jakarta yang diterapkan sejak bulan September 2019.
Cara paling klasik dilakukan dengan memalsukan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan pihaknya sering mendapati mobil-mobil yang menggunakan pelat nomor palsu.
“Tidak boleh karena tidak sesuai spek. Pelat nomor ada standarnya dan tertera di undang-undang. Itu memuat ukuran, warna, dan tempat pemasangan,” ujarnya kepada Kompas.com (5/2/2020).
Baca Juga: Anti Tilang Polisi, Inilah 5 Jenis Pelat Nomor 'Dewa' di Jalan Raya yang Jarang Diketahui
Fahri mengatakan, ada beberapa regulasi yang mengatur tentang penggunaan pelat nomor.
Pertama, UU Nomor 22 Tahun 209 LLAJ pasal 68, kemudian pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 tahun 2012 pasal 23 dan 30.
Kemudian di Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 39.