Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Smart SIM sudah Berlaku, Ini Biaya Resmi Bikin SIM Baru dan Perpanjangan

Terhitung mulai 22 September 2019, Surat Izin Mengemudi ( SIM) berganti dengan SIM Pintar alias Smart SIM

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Smart SIM sudah Berlaku, Ini Biaya Resmi Bikin SIM Baru dan Perpanjangan
Wartakota/henry lopulalan
SMART SIM -- Model menunjukan SIM Pintar Multifungsi (SMART SIM) di arena Peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9). Kepolisian RI menerbitkan SMART SIM yang memadukan fungsi forensik kepolisian, pelanggaran lalu lintas dan uang elektronik, setelah mendapatkan persetujuan Bank Indonesia. Inovasi Korlantas Polri ini diharapkan semakin memudahkan pemegang SIM dalam melakukan pembayaran tilang serta meningkatkan penetrasi uang elektronik di masyarakat.---Warta kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terhitung mulai 22 September 2019, Surat Izin Mengemudi ( SIM) berganti dengan SIM Pintar alias Smart SIM, keunggulan SIM jenis ini menyimpan data forensik hingga menjadi uang elektronik.

Cara membuat Smart SIM pun tidak berbeda dari SIM biasa yang saat ini masih berlaku. Bedanya, pemohon tidak perlu mengantre lama karena alur pembuatan Smart SIM diklaim lebih cepat.

Sedangkan untuk tarif masih sama seperti pembuatan SIM terdahulu. Tidak ada perubahan biaya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016.

Seperti diketahui, pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.

Baca: 3 Zodiak Cowok yang Selalu Ada Waktu untuk Kita, Cancer Selalu Bantu, Sabar dan Penyayang

Daftar harga biaya pembuatan SIM:

- Penerbitan SIM A Rp 120.000

- Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000

Berita Rekomendasi

- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000

- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000

- Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM C Rp 100.000

Daftar biaya perpanjangan SIM:

- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000

- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Biaya Resmi Bikin Baru dan Perpanjangan SIM"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas