Asyik, Pengemudi Ojol Dapat Skema Keringanan Cicilan Motor dari OJK
OJK memberikan syarat pelaksanaan teknis eksekusi ketentuan restrukturisasi untuk kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan syarat pelaksanaan teknis eksekusi ketentuan restrukturisasi untuk kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, hal itu termasuk cicilan kredit untuk pengemudi ojek online, pekerja berpenghasilan harian, pekerja informal, nelayan dan lain sebagainya.
"Pelaksanaan akan dilakukan sesuai dengan assesmen oleh bank dan perusahaan pembiayaan," ujarnya melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Baca: Cerita Tentang Sidang Skripsi Ditunda Setelah Pegawai Kampus Positif Terinfeksi Virus Corona
Wimboh menjelaskan, restrukturisasi ini perlu dilakukan dengan penuh tanggungjawab, memperhatikan prinsip kehati-hatian, dan mekanisme pemantauan.
"Tujuannya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan restrukturisasi kredit atau pembiayaan (moral hazard)" katanya.
Baca: Bill Gates: Virus Corona Patogen yang Muncul Sekali dalam Satu Abad
Sebelumnya, telah terbit Peraturan Otoritasa Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019.
Latar belakang penerbitan POJK ini adalah makin mengkhawatirkannya perkembangan penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur termasuk debitur UMKM.
Menurut Wimboh, ini berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan yang dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi.
"Karena itu, diperlukan kebijakan stimulus perekonomian sebagai countercyclical dampak penyebaran Covid-19," ujarnya.