Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Virus Corona Bikin Bisnis Angkutan Truk Ambles Hingga 60 Persen

Dampak pandemi corona berlangsung selama 6 bulan, maka masa pemulihan bagi sektor logistik memakan waktu 1 tahun sampai 2 tahun.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Virus Corona Bikin Bisnis Angkutan Truk Ambles Hingga 60 Persen
net
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengeluhkan penurunan permintaan dari pengguna jasa truk hingga 60 persen karena meluasnya pandemi virus corona. 

Laporan Reporter Selvi Mayasari 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Munculnya pandemi corona membuat banyak sektor usaha porak-poranda dan dilanda kelesuan. Tidak terkecuali di bisnis jasa angkutan barang.

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengeluhkan penurunan permintaan dari pengguna jasa truk hingga 60 persen.

"Penurunan sektor yang paling terdampak adalah industri di luar consumer goods dan medical. Kami perkirakan apabila pandemi semakin berkepanjangan maka tingkat permintaan hanya mencapai 10 persen," ujar Ketua umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan kepada kontan.co.id, Kamis (02/4/2020).

Gemilang memperkirakan jika dampak pandemi corona berlangsung selama 6 bulan, maka masa pemulihan bagi sektor logistik memakan waktu 1 tahun sampai 2 tahun.

Karena itu Aptrindo bersama dengan pemerintah telah melakukan rapat koordinasi secara daring dengan pemerintah dan mengusullan sejumlah insentif yang dibutuhkan oleh pelaku jasa logistik.

Antara lain pemotongan suku bunga pinjaman hingga 50%. Selain itu, asosiasi mengharapkan PPh 21 supaya ditiadakan selama 12 bulan.

Berita Rekomendasi

PPh 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan

Relaksasi ketentuan PPh pasal 23 selama 12 bulan dan PPh pasal 25 juga dihilangkan.

PPh 23 memuat pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong oleh PPh 21.

Sementara, PPh pasal 25 merupakan pajak yang dibayar secara angsuran. Aptrindo juga mengharapkan bantuan percepatan modal kerja dari pemerintah.

Aptrindo juga meminta agar pemerintah dengan tegas tetap menjamin operasional angkutan barang selama masa pandemi virus corona (Covid-19).

Baca: Kabar Baik! PUFF, Nucleus Farma dan Prof Nidom Foundation Kembangkan Obat Covid-19

"Angkutan barang tidak semestinya terpengaruh dan dibatasi oleh adanya kebijakan karantina wilayah di daerah," ujarnya.

Baca: WHO: Masa Inkubasi Virus Corona di Tubuh 1 Sampai 14 Hari, Umumnya Hanya 5 Hari

"Jadi dalam hal ini pengusaha yang harus mempersiapkan pengemudi agar memenuhi standar kesehatan agar terbebas penularan virus Covid-19," jelas Gemilang.

Baca: Bahan Alami Curcumin Berkhasiat Tingkatkan Imunitas Tubuh, Tapi Bukan Obat untuk Covid-19

Menurutnya, para pengusaha di sektor pelayanan publik terutama di sektor logistik menjadi vital di tengah adanya bencana baik alam maupun non-alam seperti pandemi Covid-19.

Gemilang mengimbau bagi para pekerja agar bekerja dari rumah seperti arahan dari pemerintah.

Walaupun sektornya termasuk yang terdepan berhadapan dengan virus, menurutnya bekerja di rumah dapat dilakukan oleh para karyawan kecuali pengemudi truk.

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Ada corona, permintaan jasa truk anjlok hingga 60%

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas