Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Waspadai Surat Keterangan Palsu Bebas Corona, Petugas di Check Point Diminta Lebih Teliti

Polri sudah instruksikan seluruh jajaran personel yang bertugas di check point atau pemantauan, termasuk di PSBB lebih ketat.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Waspadai Surat Keterangan Palsu Bebas Corona, Petugas di Check Point Diminta Lebih Teliti
TRIBUN JABAR/ZELPHI
Petugas memberhentikan pengendara sepeda motor yang berboncengan dan tidak menggunakan sarung tangan di check point jalan Kolonel Masturi, Kota Cimahi, Sabtu (9/5/2020). Check point di lokasi ini merupakan akses masuk menuju Kota Cimahi dari arah Kabupaten Bandung Barat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri memerintahkan anggotanya yang berjaga di pos penjagaan dan penyekatan larangan mudik agar lebih teliti memeriksa surat keterangan bebas virus corona yang dibawa oleh warga.

"Polri sudah instruksikan seluruh jajaran personel yang bertugas di check point atau pemantauan, termasuk di PSBB lebih ketat dan teliti dalam memeriksa surat keterangan bebas virus corona," ujar Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi Selasa (19/5/2020).

Baca: Selain Low MPV Triber, Renault Juga Ancang-ancang Jual SUV Kiger di Pasar Indonesia

Ahmad Ramadhan menjelaskan hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya warga membawa surat keterangan bebas virus corona yang palsu. Baik membuat sendiri maupun membeli dari jasa manual ataupun via e-commerce.

Baca: Lima Perusahaan Minyak Diduga Terlibat Kartel Harga BBM, KPPU Mengaku Kantongi Satu Alat Bukti

Terlebih pada akhir pekan kemarin, Polri telah menangkap tujuh tersangka pembuat dan penjual surat bebas virus corona yang beroperasi di Bali.

Untuk masing-masing lembar surat kesehatan, harga yang dipatok yakni Rp 100 hingga Rp 300 ribu. Motif para pelaku, murni untuk meraup keuntungan semata.

"Yang di Bali kan sudah ditangkap tujuh orang, diproses hukum. Untuk iklan penjualan di e-commerce masih diselidiki oleh Siber Bareskrim," tambah Ahmad Ramadhan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas