471 Travel Gelap Ditindak Polisi, 2.900 Lebih Penumpang Digagalkan Mudik
Setidaknya sudah 471 kendaraan travel gelap yang ditindak kepolisian. Itu merupakan data terakhir yang dilansir polisi hingga Jumat (22/5/2020).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan pemerintah melarang masyarakat Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) yang berada zona merah Covid-19 untuk tidak mudik membuat menjamurnya jasa travel gelap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan setidaknya sudah 471 kendaraan travel gelap yang ditindak kepolisian. Itu merupakan data terakhir yang dilansir polisi hingga Jumat (22/5/2020).
"Ada beberapa kendaraan yang mencoba coba dengan menggunakan kendaraan travel gelap, sampai dengan hari 27 kemarin memang ada sekitar 471 yang berhasil kita putar balikkan dan kita lakukan penindakan terhadap kendaraan tersebut," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (23/5/2020).
Dalam penindakan tersebut, Yusri mengatakan sebanyak lebih dari 2.900 penumpang yang berada di travel gelap tersebut digagalkan untuk mudik. Mereka semua diminta untuk putar balik lagi ke arah Jakarta.
Baca: Viral 247 Awak Pramugari Batik Air Ajukan Petisi THR, Begini Tanggapan Lion Air Group
"Sekitar 2.900-an yang menumpang disitu, kita kembalikan ke Jakarta kembali," jelasnya.
Yusri mengatakan penumpang dan pengemudi travel gelap tersebut dipulangkan dengan bus yang telah disediakan oleh dinas perhubungan darat. Sedangkan kendaraan travel gelap tersebut ditahan hingga masa persidangan tilang selesai.
Baca: Lebaran, Kendaraan Menuju Rest Area Akan Dibatasi, Istirahat Maksimal 30 Menit
"Jadi setiap travel gelap yang kita temukan orang mudik kendaraanya akan kita tilang dan akan kita lakukan penahanan bagi kendaraannya, tetapi para penumpang itu kita naikkan ke bus dan kita pulangkan ke terminal Pulo Gebang. Karena memang kemarin itu sempat penumpangnya protes gak tau harus kemana," pungkasnya.
Untuk para pengemudi, pihak kepolisian telah memberikan tindakan tilang dan dikenakan sanksi sebagaimana pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Dalam beleid pasal tersebut, pengendara dianggap tidak memiliki ijin menyelenggarakan trayek atau dalam trayek dengan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.