SIM yang Masa Aktifnya Habis Dapat Dispensasi, Tak Perlu Bikin Baru dan Tidak Ditilang
Pengendara yang mendapat kelonggaran adalah pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis pada 17 Maret 2020 sampai 29 Juni 2020.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan tidak akan menilang pengendara yang diketahui Surat Izin Mengemudi (SIM) telah habis masa berlakunya selama pandemi virus Corona.
Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin mengatakan hal itu merupakan diskresi yang diberikan pihak kepolisian karena masalah pandemi virus Corona.
Pengendara yang mendapat kelonggaran adalah pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis pada 17 Maret 2020 sampai 29 Juni 2020.
"Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret 2020 sampai 29 Juni 2020," kata Kompol Hedwin kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).
Baca: Trik Merawat Jaket untuk Kebutuhan Berkendara
Lalu menambahkan, saat ini pihak kepolisian telah membuka kembali layanan perpanjangan SIM. Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya sudah habis pada periode tersebut mendapatkan dispensasi dengan cara diperbolehkan memperpanjang SIM tanpa menggunakan jalur pembuatan SIM baru.
Baca: Terkuak Setahun Pasca Kejadian, Pembunuh Janda Empat Anak Ini Ternyata Pasangan Suami Istri
"Artinya SIM yang masa berlakunya habis 17 Maret 2020 sampai 29 Juni 2020 mendapat dispensasi. Bisa diperpanjang nanti bulan depan, setelah 29 juni bisa diperpanjang dengan proses perpanjangan SIM biasa, bukan pembuatan SIM baru," ujarnya.