Pengguna Angkutan Darat Cenderung Sepi, Kemenhub Salahkan Aturan SIKM Pemprov DKI Jakarta
Dirjen Hubdat menyebut, penumpang sepi karena adanya kewajiban memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk memasuki wilayah DKI Jakarta.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menyebutkan perjalanan masyarakat yang menggunakan angkutan darat saat ini masih cenderung sepi.
Menurut Budi, masyarakat tidak banyak melakukan perjalanan dengan angkutan darat karena adanya kewajiban memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk memasuki wilayah DKI Jakarta.
Pihaknya tidak melihat banyak masyarakat melalukan perjalanan saat melakukan peninjauan implementerasi Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 di Terminal Pulogebang, Jakarta.
"Saya meninjau bagaiaman kepatuhan terkait Surat Edaran No 11 Tahun 2020 Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, di Terminal Pulogbang, dan terlihat sepi," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (19/6/2020).
Budi juga mengatakan, setelah melihat implementasi aturan Kemenhub di Terminal Pulogebang, nantinya pada 1 Juli 2020 kapasitas bus akan ada peluang untuk mengangkut 70 persen dari kapasitas angkut.
Baca: Kisah Video Viral Driver Ojol Cewek: Terharu dan Menangis Saat Dapat Surprise dari Rekan Seprofesi
"Saya berharap dengan dibukanya kapasitas angkutan darat 70 persen, masyarakat yang akan melakukan perjalanan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Budi.
Baca: Line Up Terbaru Toyota Dijanjikan Akan Meluncur Sesuai Jadwal, Termasuk Fortuner Terbaru?
Selain itu Budi juga menyebutkan, bahwa tarif angkutan premium sektor darat dipastikan belum ada kenaikan untuk saat ini.
Baca: Pandemi Covid-19 Bikin Harga Mobil Bekas Anjlok, Ini Ragam Pilihan Mobkas Harga Rp 70 Jutaan
"Kita harus lihat dulu demand-nya, bila tarif naik saat situasi sulit ini kemungkinan trasnportasi publik bisa sepi pengguna," ujar Budi.
Sebagai informasi, Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 ini mengatur Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.