Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Banyak yang Tidak Paham, Ternyata Ini Fungsi Fasilitas SWDKLLJ di STNK dan Kegunaannya

Sebagai pengguna kendaraan, setiap tahunnya selalu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) saat pajak kendaraan, apa itu?

Penulis: Andra Kusuma
zoom-in Banyak yang Tidak Paham, Ternyata Ini Fungsi Fasilitas SWDKLLJ di STNK dan Kegunaannya
Tribunjualbeli.com
Ini Fungsi Fasilitas SWDKLLJ di STNK 

TRIBUNJUALBELI.COM - Sebagai pengguna kendaraan, setiap tahun pasti selalu membayar pajak STNK.

Pada saat mengantri atau membayar STNK pernah tidak anda memperhatikan isian yang ada di STNK?

Jika tidak melihat, coba kamu ambil STNK lalu lihat pada bagian yang kolom ada tulisan jumlah yang harus dibayarkan.

Pada kolom tersebut ada tulisan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) saat.

Dan pada SWDKLLJ terdapat nominal 35 ribu rupiah.

Lantas, tahukah Anda manfaat dari "tarikan" tersebut?

NTMC Korlantas Polri coba menyosialisasi manfaat atau faedah yang bisa didapatkan setiap pemilik kendaraan bermotor.

BERITA TERKAIT

SWDKLLJ yang Anda bayarkan berarti asuransi Jasa Raharja akan siap meng-cover kecelakaan.

Santunan yang diberikan cukup banyak, seperti misalnya kecelakaan dan meninggal dunia, mendapat santunan Rp 25 juta.

Berikut tata cara klaimnya:

Baca Selengkapnya >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas