Jadi Debt Collector Ternyata Nggak Bisa Sembarangan, Polisi Bilang Ada 4 Syarat yang Harus Dipenuhi
Polri memberikan tips cara menghadapi orang yang mengaku sebagai debt collector dan hendak menarik paksa kendaraan.
Penulis: Daryono
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Divisi Humas Mabes Polri membagikan tips cara menghadapi orang yang mengaku sebagai debt collector dan hendak menarik paksa kendaraan konsumen leasing.
Tips ini diberikan agar warga terhindar dari penipuan.
Dalam video yang diunggah akun Twitter resmi Divisi Humas Polri, Rabu (15/7/2020), terdapat empat syarat yang harus dipenuhi oleh debt collector yang hendak menarik kendaraan.
Berikut empat syarat dimaksud:
1. Identitas KTP
Syarat pertama yang harus dipenuhi, orang yang mengaku sebagai debt collector harus memiliki identitas baik berupa KTP atau SIM.
Identitas diperlukan terlebih orang yang mengaku sebagai debt collector itu bukan aparat atau polisi.
2. Kartu Sertifikasi Profesi
Hal kedua yang harus ditanyakan adalah apakah orang tersebut memiliki Kartu Sertifikasi Profesi.
Kartu Profesi itu diterbitkan oleh APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).
Baca: Soal Aksi John Kei, Debt Collector Ini Ungkap Filsafat dari Maluku: Kita Malu Melakukan yang Jahat
3. Surat Kuasa
Syarat ketiga, orang yang menagih harus memiliki surat kuasa.
Surat kuasa itu diterbitkan oleh perusahaan leasing dan ditujukan untuk menarik kendaraan sesuai atas nama.
4. Serifikat Jaminan Fidusia
Penagih harus memiliki salinan sertifikat jaminan fidusia.
Surat tersebut harus wajib ada.
Polri memberi pesan jika empat syarat itu tidak ada atau tidak lengkap, konsumen bisa menolak debt collector itu secara baik-baik.
Jika penagih ngotot, konsumen diminta melapor ke polisi terdekat.
Mengaku Polisi, Debt Collector Rampas Motor Warga
Sekelompok penagih utang atau debt collector diciduk oleh Reskrim Polres Tebingtinggi setelah merampas sepeda motor milik seorang warga.
Mereka mengaku-ngaku polisi kemudian menyeret korban ke dalam mobil dan temannya merampas sepeda motor di Jalan Setia Budi, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Selasa (14/6/2020) siang.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Joshua Nainggolan, menyampaikan ketiga pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Sewaktu korban sedang mengendarai sepeda motor menuju Dolok Masihul, Sergai, kemudian tiba-tiba dari arah belakang, datang satu unit mobil Avanza berwarna putih memepetnya," ujar Joshua.
Baca: Ricuh Driver Ojol Vs Debt Collector di Surabaya, 3 Sopir Ojol Dilarikan ke Rumah Sakit
Saat itu dua orang laki-laki turun dari mobil tersebut, satu diantaranya mengatakan sepeda motor yang dikendarai korban, Alpontus Pandiangan, bermasalah lantaran tak dilengkapi plat.
Satu diantara pelaku mendorong korban ke dalam mobil, dengan mengatakan, 'Nanti kita selesaikan didalam mobil'.
Kedua pelaku yang diluar kemudian melarikan sepeda motor yang dikendarai korban.
Korban sempat dibawa keliling Kota Tebingtinggi menggunakan mobil.
Di dalam mobil ini, seorang pelaku juga memiting leher korban yang sudah meminta untuk diturunkan.
Setelah tiba melintas di Kantor PLN Tebing Tinggi, tepatnya sebelum jembatan Sungai Padang korban disuruh turun dari dalam mobil.
Di sini korban sempat berteriak maling agar mendapatkan bantuan dari warga.
Karo Reskrim Polres Tebingtinggi, Iptu Budi, menjelaskan ketika beraksi, ketiga pelaku mengaku sebagai polisi.
"Ya, mereka mengaku-ngaku polisi lah. Soal status debt collector-nya katanya sudah berhenti kerja," ujar Budi.
Ketiga pelaku, Parma Hadi (32), Ingot Pardomuan Sitorus (30), dan Ahmad Syamsuri Pane (43), diamankan polisi setelah melarikan diri ke Dusun XIII, Desa Manjanji, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.
Baca: Kata OJK soal Pengemudi Ojek Online yang Masih Dikejar Debt Collector
Sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian.
Satu unit sepeda motor Honda Beat Y1G02N15L0 A/T tahun 2019 yang sempat dilarikan para pelaku berhasil diamankan.
Petugas juga mengamankan barang bukti mobil Avanza yang digunakan para pelaku.
Kepada ketiga pelaku, Polisi menetapkan status tersangka atas dugaan pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2e Subs Pasal 363 ayat (1) ke-4e dari KUHPidana. (Alija Magribi)
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunMedan)