Jadi Debt Collector Ternyata Nggak Bisa Sembarangan, Polisi Bilang Ada 4 Syarat yang Harus Dipenuhi
Polri memberikan tips cara menghadapi orang yang mengaku sebagai debt collector dan hendak menarik paksa kendaraan.
Penulis: Daryono
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Divisi Humas Mabes Polri membagikan tips cara menghadapi orang yang mengaku sebagai debt collector dan hendak menarik paksa kendaraan konsumen leasing.
Tips ini diberikan agar warga terhindar dari penipuan.
Dalam video yang diunggah akun Twitter resmi Divisi Humas Polri, Rabu (15/7/2020), terdapat empat syarat yang harus dipenuhi oleh debt collector yang hendak menarik kendaraan.
Berikut empat syarat dimaksud:
1. Identitas KTP
Syarat pertama yang harus dipenuhi, orang yang mengaku sebagai debt collector harus memiliki identitas baik berupa KTP atau SIM.
Identitas diperlukan terlebih orang yang mengaku sebagai debt collector itu bukan aparat atau polisi.
2. Kartu Sertifikasi Profesi
Hal kedua yang harus ditanyakan adalah apakah orang tersebut memiliki Kartu Sertifikasi Profesi.
Kartu Profesi itu diterbitkan oleh APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).
Baca: Soal Aksi John Kei, Debt Collector Ini Ungkap Filsafat dari Maluku: Kita Malu Melakukan yang Jahat
3. Surat Kuasa
Syarat ketiga, orang yang menagih harus memiliki surat kuasa.
Surat kuasa itu diterbitkan oleh perusahaan leasing dan ditujukan untuk menarik kendaraan sesuai atas nama.
4. Serifikat Jaminan Fidusia