Jadi Debt Collector Ternyata Nggak Bisa Sembarangan, Polisi Bilang Ada 4 Syarat yang Harus Dipenuhi
Polri memberikan tips cara menghadapi orang yang mengaku sebagai debt collector dan hendak menarik paksa kendaraan.
Penulis: Daryono
Editor: Choirul Arifin
Setelah tiba melintas di Kantor PLN Tebing Tinggi, tepatnya sebelum jembatan Sungai Padang korban disuruh turun dari dalam mobil.
Di sini korban sempat berteriak maling agar mendapatkan bantuan dari warga.
Karo Reskrim Polres Tebingtinggi, Iptu Budi, menjelaskan ketika beraksi, ketiga pelaku mengaku sebagai polisi.
"Ya, mereka mengaku-ngaku polisi lah. Soal status debt collector-nya katanya sudah berhenti kerja," ujar Budi.
Ketiga pelaku, Parma Hadi (32), Ingot Pardomuan Sitorus (30), dan Ahmad Syamsuri Pane (43), diamankan polisi setelah melarikan diri ke Dusun XIII, Desa Manjanji, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.
Baca: Kata OJK soal Pengemudi Ojek Online yang Masih Dikejar Debt Collector
Sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian.
Satu unit sepeda motor Honda Beat Y1G02N15L0 A/T tahun 2019 yang sempat dilarikan para pelaku berhasil diamankan.
Petugas juga mengamankan barang bukti mobil Avanza yang digunakan para pelaku.
Kepada ketiga pelaku, Polisi menetapkan status tersangka atas dugaan pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2e Subs Pasal 363 ayat (1) ke-4e dari KUHPidana. (Alija Magribi)
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunMedan)