Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Berbelok Kok Nggak Nyalakan Lampu Sein, Kamu Harus Rela Kena Denda Rp 250.000 Ya

Bagi pengendara yang tidak menyalakan lampu reting bisa didenda sebesar Rp 250.000 sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Berbelok Kok Nggak Nyalakan Lampu Sein, Kamu Harus Rela Kena Denda Rp 250.000 Ya
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Petugas gabungan dari Dishub, Satpol PP Surabaya, dan TNI Polri melakukan operasi patuh masker kepada pengguna jalan raya (pengendara mobil, angkutan umum, sepeda motor hingga pesepeda) di Jalan Darmo, depan Taman Bungkul, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/7/2020). Bagi pengendara yang tidak memakai masker atau memakai masker namun tidak sempurna, kartu identitas ditilang (disita selama 14 hari). Untuk warga yang melanggar dan tidak membawa kartu identitas dibawa ke kantor Satpol PP untuk pendataan lebih lanjut. Operasi patuh masker itu akan digelar sampai Sabtu (11/7) di beberapa tempat untuk mensosialisasikan dan mengingatkan warga pentingnya memakai masker. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib hukumnya mematuhi setiap aturan lalu lintas yang berlaku. Mulai dari batas kecepatan, marka jalan, menggunakan perangkat keselamatan, mematuhi traffic light, sampai menyalakan lampu sein saat hendak berbelok. 

Lampu isyarat untuk berbelok wajib dinyalakan saat pengendara hendak berganti arah. Bukan langsung selonong, tanpa memberikan isyarat dengan sein, sehingga pengendara lain bisa mengetahuinya. 

Bagi pengendara yang tidak menyalakan lampu reting bisa didenda sebesar Rp 250.000 sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Dalam pasal 112 ayat (1) dijelaskan bahwa “Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, samping, dan belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan”. 

Pada ayat (2) dalam Undang-Undang yang sama diterangkan bahwa “Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat,”. 

Petugas gabungan dari Dishub, Satpol PP Surabaya, dan TNI Polri melakukan operasi patuh masker kepada pengguna jalan raya (pengendara mobil, angkutan umum, sepeda motor hingga pesepeda) di Jalan Darmo, depan Taman Bungkul, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/7/2020). Bagi pengendara yang tidak memakai masker atau memakai masker namun tidak sempurna, kartu identitas ditilang (disita selama 14 hari). Untuk warga yang melanggar dan tidak membawa kartu identitas dibawa ke kantor Satpol PP untuk pendataan lebih lanjut. Operasi patuh masker itu akan digelar sampai Sabtu (11/7) di beberapa tempat untuk mensosialisasikan dan mengingatkan warga pentingnya memakai masker. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Petugas gabungan dari Dishub, Satpol PP Surabaya, dan TNI Polri melakukan operasi patuh masker kepada pengguna jalan raya (pengendara mobil, angkutan umum, sepeda motor hingga pesepeda) di Jalan Darmo, depan Taman Bungkul, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/7/2020). Bagi pengendara yang tidak memakai masker atau memakai masker namun tidak sempurna, kartu identitas ditilang (disita selama 14 hari). Untuk warga yang melanggar dan tidak membawa kartu identitas dibawa ke kantor Satpol PP untuk pendataan lebih lanjut. Operasi patuh masker itu akan digelar sampai Sabtu (11/7) di beberapa tempat untuk mensosialisasikan dan mengingatkan warga pentingnya memakai masker. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Bagi pengendara yang tidak menyalakan lampu sein saat berbelok akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan.

Aturan ini sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang yang sama pada pasal 294. 

BERITA TERKAIT

Pasal tersebut menjelaskan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” .

Sedangkan, dalam pasal 284 dijelaskan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” 

Maka dari itu bagi para pengendara kendaraan baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat wajib hukumnya untuk menyalakan lampu sein sebelum berbelok atau putar balik. Aturan ini ditujukan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas yang bisa saja terjadi. 

Safety Riding Supervisor Astra Motor Jateng Oke Desiyanto mengatakan, memberikan isyarat saat hendak berganti arah perlu dilakukan pengendara untuk memberitahu pengendara lainnya. 

“Teknik memberi isyarat lampu adalah 3 detik sebelum berubah atau berpindah lajur, bergerak ke samping dan 30 meter sebelum berbelok harus menyalakan sein,” ujar Oke kepada Kompas.com belum lama ini.

Laporan Reporter Ari Purnomo

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ingat, Belok Langsung Selonong Denda Rp 250.000!

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas