Operasi Patuh Mulai 23 Juli 2020: Ini 15 Pelanggaran yang Diincar Polisi dan Cara Agar Tak Ditilang
Ada 15 kesalahan yang akan diincar polisi bila masyarakat melakukan pelanggaran saat Operasi Patuh 2020.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Bila ketahuan melanggar, siap-siap saja akan kena tilang.
Dikutip dari korlantas.polri.go.id, berikut daftar 15 jenis pelanggaran yang akan diberikan tindakan penilangan:
1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar
3. Mengemudikan kendaraan melawan arus
4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway
5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol
8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan
11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI
12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari