Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Operasi Patuh Mulai 23 Juli 2020: Ini 15 Pelanggaran yang Diincar Polisi dan Cara Agar Tak Ditilang

Ada 15 kesalahan yang akan diincar polisi bila masyarakat melakukan pelanggaran saat Operasi Patuh 2020.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Operasi Patuh Mulai 23 Juli 2020: Ini 15 Pelanggaran yang Diincar Polisi dan Cara Agar Tak Ditilang
Warta Kota/Alex Suban
Aiptu Julkifli, anggota Satuan Lalu Lintas Satwil Polres Jakarta Selatan menyerahkan surat tilang biru setelah melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan saat razia di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019). Polisi memeriksa kelengkapan kendaraan dan surat tanda nomor kendaraan. 

Bila ketahuan melanggar, siap-siap saja akan kena tilang.

Dua pelajar sekolah menengah pertama terjaring Operasi Simpatik Lodaya 2016 yang digelar Polres Bogor di simpang Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, Senin (7/3/2016) siang.
Dua pelajar sekolah menengah pertama terjaring Operasi Simpatik Lodaya 2016 yang digelar Polres Bogor di simpang Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, Senin (7/3/2016) siang. (Tribun Bogor/Damanhuri)

Dikutip dari korlantas.polri.go.id, berikut daftar 15 jenis pelanggaran yang akan diberikan tindakan penilangan:

1. Menggunakan handphone saat berkendara

2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar

3. Mengemudikan kendaraan melawan arus

4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway

5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan

Berita Rekomendasi

6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol

7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol

8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan

10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan

11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI

12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas