Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Operasi Patuh 2020 Digelar Mulai Kamis 23 Juli Besok, Hindari 15 Kesalahan Ini Agar Tak Ditilang

Polisi akan menggelar operasi patuh 2020 secara serentak se-Indonesia mulai Kamis (23/7/2020). Akan ada 15 pelanggaran yang diincar polisi.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Operasi Patuh 2020 Digelar Mulai Kamis 23 Juli Besok, Hindari 15 Kesalahan Ini Agar Tak Ditilang
TRIBUNNEWS/IQBAL FIRDAUS
Aparat kepolisian mengawasi pengendara yang melewati ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap pada ruas Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019). Ruas ganjil genap diperluas menjadi 25 ruas jalan di Jakarta dan telah dilakukan penindakan tilang mulai hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian akan mengadakan Operasi Patuh 2020 serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Pelaksanaan Operasi Patuh 2020 akan digelar mulai Kamis (23/7/2020) dan berlangsung selama dua minggu hingga Rabu (5/8/2020).

Dalam operasi Patuh 2020, polisi mengincar 15 pelanggaran yang bila dilakukan masyarakat akan berakhir dengan tindakan penilangan.

Ya, walaupun operasi Patuh 2020 digelar di tengah pandemi Covid-19, tindakan penilangan tetap dilakukan bila masyarakat kedapatan melanggar.

Baca: Operasi Patuh Mulai 23 Juli 2020: Ini 15 Pelanggaran yang Diincar Polisi dan Cara Agar Tak Ditilang

Baca: Operasi Patuh Jaya 2020 Dimulai Hari Kamis Ini, Berlangsung Selama 14 Hari

Dikutip dari korlantas.polri.go.id, berikut daftar 15 jenis pelanggaran yang akan diberikan tindakan penilangan:

1. Menggunakan handphone saat berkendara

2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar

Berita Rekomendasi

3. Mengemudikan kendaraan melawan arus

4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway

5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan

6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol

7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol

8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas