Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Seva.id Kenalkan Layanan Urus Dokumen Kendaraan dari Rumah

Kondisi pandemi Covid-19 membuat orang berpikir ulang ke luar rumah untuk urusan tertentu bahkan sampai yang tidak terlalu penting.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Seva.id Kenalkan Layanan Urus Dokumen Kendaraan dari Rumah
HANDOUT
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kondisi pandemi Covid-19 membuat orang berpikir ulang ke luar rumah untuk urusan tertentu bahkan sampai yang tidak terlalu penting. Namun mengurus dokumen tertentu seperti dokumen kendaraan bermotor tetap harus dilakukan.

Mengatasi rasa was-was terpapar Covid-19, marketplace Seva.id menyediakan jasa pengurusan dokumen kendaraan bermotor roda empat atau dua melalui layanan eDokumen.

Layanan ini membuat konsumen tidak repot lagi membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan atau lima tahunan, serta ingin balik nama langsung dari rumah secara online.

Product Owner Seva.id, Fandi Musjafir mengatakan, eDokumen adalah solusi untuk memudahkan pemilik kendaraan bermotor yang ingin menunaikan kewajibannya membayar pajak hingga balik nama kendaraan, bebas antre.

"eDokumen memberikan jawaban bagi konsumen yang ingin mengurus dokumen kendaraan, tetapi tidak ada waktu untuk mengurusnya, entah itu sibuk karena urusan kantor, rumah atau bahkan masih khawatir untuk keluar rumah," tutur Fandi, Jumat (11/9/2020).

Di layanan ini, Seva.id dan kurir rekanan akan membantu dalam mengurus dan antar surat-surat kendaraan tersebut.

Berita Rekomendasi

Saat ini, layanan eDokumen Seva.id tersedia di Jabodetabek, Yogyakarta, Semarang dan Makasar.

Untuk mendapatkan layanan ini caranya dengan membuka website Seva.id, kemudian minta estimasi biaya dengan menekan tombol 'Minta Estimasi Biaya' guna mengetahui biaya transaksi pengurusan dokumen.

Setelah itu, lengkapi data yang dibutuhkan untuk melanjutkan transaksi, akan ada formulir pendaftaran yang perlu diisi. Jika sudah diisi secara benar dan sesuai, tekan 'Kirim' untuk memproses transaksi.

Baca: Jakarta PSBB Lagi, Aprindo Minta Ritel Modern dan Mal Tetap Boleh Buka

Lalu, tunggu konfirmasi dari tim representative Seva.id yang akan mengubungi melalui Whatsapp, selambat-lambatnya satu hari kerja setelah pendaftaran dan data diterima.

Sebelum melakukan transaksi pengurusan dokumen, jangan lupa untuk mempersiapkan file berupa foto atau scan dokumen yang dibutuhkan, seperti STNK, KTP dan BPKB yang akan dilengkapi dalam proses pengurusan.

Baca: Karena Pandemi, Pesta Rakyat Simpedes BRI Kali Ini Dihelat Virtual

Jika data sudah divalidasi dan setuju biaya pengurusannya, pelanggan akan diminta untuk melakukan pembayaran kepada Seva.id yang dapat ditransfer melalui rekening Permata Bank.

Setelah pembayaran diselesaikan, Seva.id akan memproses pengurusan bersama kurir rekanan yang akan melakukan penjemputan dokumen ke alamat yang didaftarkan konsumen.

"Semua aktivitas transaksi yang ditawarkan Seva.id di layanan eDokumen dilakukan secara online, dapat melalui PC ataupun smartphone Anda," ujar Fandi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas