Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

PSBB Berlaku Mulai Hari Ini di Jakarta, SIKM Tak Berlaku, Kapasitas Angkutan Umum Dibatasi 50 Persen

Pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in PSBB Berlaku Mulai Hari Ini di Jakarta, SIKM Tak Berlaku, Kapasitas Angkutan Umum Dibatasi 50 Persen
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bus TransJakarta melintas di Koridor 13 Ciledug-Tendean di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020). Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sehubungan dengan kebijakan penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai Senin (14/9/2020) oleh Pemprov di DKI Jakarta, Kementerian Perhubungan memastikan masyarakat tidak perlu memiliki Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan, Kemenhub tidak menerapkan adanya penerapan SIKM (Surat Ijin Keluar Masuk) seperti di masa PSBB sebelum masa transisi.

Persayaratan penumpang antar kota akan tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas nomor 9 tahun 2020, yakni syarat rapid test (hasil non reaktif) atau tes PCR (hasil negatif) harus dimiliki.

Adita juga mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan para operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan dengan pengawasan yang ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.

Para operator prasarana dan sarana harus memastikan semua protokol terlaksana sesuai ketentuan.

“Sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, Taksi dan Angkot."

"Hal ini juga sejalan dengan yang diatur di Surat Edaran nomor 11 dan nomor 14 tahun 2020"

Baca: PSBB Total, Hari Ini Polisi Kembali Nonaktifkan Aturan Ganjil Genap di Jakarta

Berita Rekomendasi

"Sedangkan ketentuan untuk transportasi antar kota di semua sektor (udara, laut, darat dan kereta api) juga masih sama, tidak mengalami perubahan," jelas Adita dalam keterangan resmi, Minggu (13/12/2020).

Sementara, penerapan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi ditiadakan, dengan pembatasan kapasitas (2 orang per baris), kecuali berasal dari satu domisili yang sama.

Baca: DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB Total Mulai 14 September, Operasional Angkutan Umum Dibatasi

Untuk sepeda motor baik itu yang digunakan untuk keperluan pribadi maupun ojek (termasuk berbasis aplikasi) tetap diperbolehkan membawa penumpang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PSBB Ditetapkan Kemenhub Pastikan Tak Ada Penerapan SIKM

Penulis : Elsa Catriana

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas