Aduh, Hasil Operasi Yustisi Banyak Pengendara Keliru Gunakan Masker
Polda Metro Jaya masih banyak menemukan pelanggar protokol kesehatan selama operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
![Aduh, Hasil Operasi Yustisi Banyak Pengendara Keliru Gunakan Masker](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/operasi-yustisi-pencegahan-covid-19-semarang_20200914_152647.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya masih banyak menemukan pelanggar protokol kesehatan selama operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19.
Menurut Sambodo, pelanggar yang banyak melanggar aturan adalah tidak menggunakan masker secara benar. Banyak pengendara yang menggunakan masker tapi tidak sebagaimana mestinya.
"Ada yang membawa masker tetapi masker tidak dipakai dengan benar. Kalau masker dipakai tidak menutupi mulut hidung dan dagu maka itu masih dianggap sebagai pelanggaran aturan," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).
Lebih lanjut, Sambodo mengatakan pihaknya juga masih banyak menemukan pengendara yang tidak menggunakan masker saat berkendara. Namun untuk kasus ini, memang pelanggar mulai terbilang sedikit.
Baca: Protes Seorang Dokter yang Kena Razia Tak Pakai Masker: Kalau Sendirian di Mobil Kenapa Harus Pakai?
"Rata-rata memang untuk penggunaan masker sudah cukup tinggi. Tetapi tetap saja ada 1 atau 2 orang yang masih melakukan pelanggaran. Ada yang membawa masker tapi masker tidak dipakai," jelasnya.
Baca: Pria Ini Dijatuhi Denda Rp 50 Ribu Gara-Gara Kantongi Masker Saat Terjaring Razia di Trenggalek
Sambodo juga mengingatkan para pelanggar yang tidak melaksanakan protokol kesehatan selama pengetatan PSBB akan menerima sanksi. Di antaranya sanksi kerja sosial hingga denda.
"Apabila ada yang tidak melaksanakan tentu berdasarkan peraturan gubernur tersebut maka ditindak dengan kerja sosial selama 60 menit kalau pertama kali dan denda Rp 250.000," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya membentuk 8 titik check point dalam pelaksanaan operasi yustisi untuk menindak para protokol kesehatan Covid-19 selama masa pengetatan PSBB di Jakarta yang telah di mulai hari ini, Senin (14/9/2020).
"Seluruhnya di Jakarta ada 8 titik untuk kita melaksanakan operasi yustisi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/9/2020).
Menurut Sambodo, 8 titik check point tersebut nantinya di tempatkan di perbatasan di daerah penyanggah kota Jakarta. Selain itu, di titik yang dianggap memiliki tingkat kepadatan pengendara yang tinggi.
"Di antaranya di Pasar Jumat perbatasan dari arah Tangerang, kemudian ada di Jalan Perintis Kemerdekaan itu yang berbatasan dengan Bekasi, kemudian juga di Kalimalang, juga di Kalideres, di Tugu Tani, di jalan Asia Afrika kemudian di bundaran HI dan di Semanggi," ungkapnya.
Dia mengatakan, titik check point itu nantinya akan dijaga selama 24 jam oleh kepolisian. Bukan hanya kepolisian, penjagaan juga dilakukan bersama TNI, Dinas perhubungan, hingga Satpol PP.
"Ini dilaksanakan selama 24 jam. Tentu tidak hanya yang sifatnya ekstrasioner seperti ini, tetapi juga kami dari pihak kepolisian dengan TNI dengan Dinas Perhubungan standar Satpol PP juga melaksanakan penindakan yang sifatnya mobile," jelasnya.
Di sisi lain, pihaknya juga memiliki tim yang akan bertugas berpatroli memastikan warga telah mentaati protokol kesehatan selama PSBB.
"Nanti ada tim patroli akan muter, apabila menemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Pergub 88 tersebut tentu akan dilaksanakan penindakan, sesuai dengan Pergub tersebut tetap penindakan dilakukan oleh Satpol PP dan dari Dinas Perhubungan," pungkasnya.
--
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.