Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Ada PSBB, Polda Metro Jaya Atur Ulang Layanan Perpanjangan SIM

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang warga berkerumun lebih dari 5 orang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ada PSBB, Polda Metro Jaya Atur Ulang Layanan Perpanjangan SIM
TRIBUN TIMUR/TRIBUN TIMUR/muhammad abdiwan
Ilustrasi - Layanan perpanjangan SIM saat diadakan pelayanan SIM Keliling oleh Polrestabes Makassar, Kamis (1/11/2020). Tribun Timur/Muhammad Abdiwan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mengatur mekanisme pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di tengah pengetatan PSBB selama dua pekan ke depan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus menyebut penyesuaian mekanisme pelayanan SIM tersebut agar menghindari dari penumpukan yang menyebabkan penyebaran Covid-19.

"Pelayanan tetap ada tapi sesuai dengan protokol kesehatan. Mekanismenya sementara kita lagi mengatur untuk memudahkan pelayanan tetap berjalan ke masyarakat tapi tetap tidak terjadi penumpukan disana," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).

Di sisi lain, pihaknya juga merencanakan akan memperbanyak layanan SIM keliling. Hal itu mencegah adanya antrean masyarakat saat perpanjangan SIM.

"Cara masyarakat tidak berkumoul di satu tempat maka SIM keliling akan diperbanyak agar memecah masyarakat tidak berkumpul di satu tempat. Tapi masih diatur semuanya," pungkasnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang warga berkerumun lebih dari 5 orang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca: Tips Merawat Bodi Mobil Saat PSBB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan aturan PSBB berlaku Senin (14/9/2020) hingga dua pekan ke depan. Dalam aturan itu, warga tak diperkenankan berkerumun lebih dari 5 orang saat berkegiatan di luar.

Berita Rekomendasi

"Terkait dengan kegiatan di luar ada ketentuan yang tadi belum saya sebutkan bahwa ada pembatasan kerumunan tidak boleh lebih dari 5 orang," ujar Anies saat konferensi pers virtual, Minggu (13/9/2020).

Baca: 115 Petugas Pemakaman yang Tangani Jenazah Covid-19 Mendapat Layanan SIM Gratis

Anies meminta kepada warga Jakarta menyadari PSBB merupakan bagian dari usaha bersama untuk mengurangi potensi penularan COVID-19. Sebab, tingkat kematian akivat Covid-19 di Jakarta mencapai lebih dari 1.000 orang.

"Sudah lebih dari 1.300 orang di Jakarta yang wafat karena Covid, kami tidak ingin lebih banyak lagi, kami ingin menjaga keselamatan, kami ingin semua bisa melewati masa pandemi ini," tutur Anies.

PSBB DKI Jakarta mengacu pada beberapa peraturan, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Pergub DKI Jakarta Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas