Insentif Pajak Nol Persen Diyakini Bisa Dorong Minat Orang Beli Mobil Baru
Untuk menggenjot gairah pasar, baru-baru ini Kementerian Perindustrian mengusulkan pajak nol persen untuk setiap pembelian mobil baru.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 menyebabkan animo pembelian kendaraan baru merosot tajam. Berdasarkan data Gaikindo, penjualan mobil baru ambles hingga 40 persen pada semester pertama 2020.
Untuk menggenjot gairah pasar, baru-baru ini Kementerian Perindustrian mengusulkan pajak nol persen untuk setiap pembelian mobil baru.
Usulan ini telah sampai kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan saat ini tengah dikaji lebih lanjut.
Menanggapi hal ini, Head of PR and CSR Department MMKSI, Aditya Wardani mengatakan, relaksasi pajak pembelian mobil baru ini akan menstimulus konsumen.
"Terlebih untuk konsumen yang memang sudah memiliki rencana membeli kendaraan dan hal tersebut menjadi salah satu cara yang saat ini dapat diusahakan dan dilakukan," tutur Adit, Rabu (23/9/2020).
Di masa seperti saat ini, daya beli konsumen akan kendaraan baru sangat rendah.
Baca: Tanggapan Industri Otomotif Tentang Wacana Pajak Nol Persen untuk Pembelian Mobil Baru
Terlebih, perilaku konsumen tidak dapat dengan mudah diprediksi mengingat kondisi ekonomi yang saat ini masih belum stabil, yang tentunya mempengaruhi pertimbangan konsumen untuk membeli kendaraan baru.
Baca: Pemerintah Buka Opsi Turunkan Pajak Mobil Jadi Nol Persen
"Belum dapat diketahui apakah relaksasi pajak ini dapat mendongkrak penjualan industri otomotif, namun ini merupakan langkah utama untuk membangkitkan kondisi pasar saat ini," terangnya.
Menyoal berapa besaran penyesuaian harga mobil baru jika usulan tersebut disetujui, MMKSI belum dapat menentukannya.
Selama ini setiap pembelian mobil baru dikenakan beberapa jenis pajak seperti Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Pembebasan pajak tentunya akan mempengaruhi harga kendaraan di pasaran. Namun, besaran adjustment harga tentunya akan tetap berbeda di setiap kota karena mempertimbangkan peraturan pajak di masing-masing daerah seperti halnya Pajak Kendaraan bermotor (PKB)," ujar Adit.