Pemprov DKI Wajibkan Uji Emisi untuk Mobil dan Motor Berusia 3 Tahun
Pemprov DKI Jakarta memperketat aturan terkait gas buang kendaraan bermotor baik mobil dan sepeda motor melalui wajib uji emisi.
Editor: Choirul Arifin
Kondisi tersebut lantaran moda transportasi darat diklaim menjadi penyumbang polusi terbesar di Jakarta.
Selain itu juga karena pertumbuhan pengguna kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta selalu meningkat setiap tahunnya.
Baca: Perlu Upaya Masif Genjot Investasi Energi Terbarukan untuk Turunkan Emisi
"Pergubnya sudah keluar dari Juli 2020. Untuk pelaksananya kami sudah berjalan, jadi nanti semua kendaraan pribadi yang sudah 3 tahun akan wajib mengikuti uji emisi," kata Tiyana, Senin (28/9/2020).
Berdasarkan data, Tiyana menyebutkan bila 75% polusi udara di Jakarta disumbang oleh transportasi darat, 8% industri, 9% pembangkit listrik dan pemanas, dan 8% lainnya pembakaran domestik.
Laporan: Stanly Ravel
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Baru, Mobil dan Motor Berusia 3 Tahun di DKI Wajib Uji Emisi
Editor: Anna Suci Perwitasari