Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Pemprov DKI Wajibkan Uji Emisi untuk Mobil dan Motor Berusia 3 Tahun

Pemprov DKI Jakarta memperketat aturan terkait gas buang kendaraan bermotor baik mobil dan sepeda motor melalui wajib uji emisi.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemprov DKI Wajibkan Uji Emisi untuk Mobil dan Motor Berusia 3 Tahun
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Petugas dari Dinas Perhubungan Kota Semarang bersama petugas kepolisian dari Polrestabes Semarang melakukan pemeriksaan surat kelengkapan berkendara kepada sopir bus Trans Semarang dan juga melakukan uji emisi bus BRT di depan halte BRT Simpang Lima Kota Semarang, Kamis (27/9). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Kondisi tersebut lantaran moda transportasi darat diklaim menjadi penyumbang polusi terbesar di Jakarta.

Selain itu juga karena pertumbuhan pengguna kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta selalu meningkat setiap tahunnya. 

Baca: Perlu Upaya Masif Genjot Investasi Energi Terbarukan untuk Turunkan Emisi

"Pergubnya sudah keluar dari Juli 2020. Untuk pelaksananya kami sudah berjalan, jadi nanti semua kendaraan pribadi yang sudah 3 tahun akan wajib mengikuti uji emisi," kata Tiyana, Senin (28/9/2020). 

Berdasarkan data, Tiyana menyebutkan bila 75% polusi udara di Jakarta disumbang oleh transportasi darat, 8% industri, 9% pembangkit listrik dan pemanas, dan 8% lainnya pembakaran domestik.

Laporan: Stanly Ravel

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul  Aturan Baru, Mobil dan Motor Berusia 3 Tahun di DKI Wajib Uji Emisi

 
Editor: Anna Suci Perwitasari

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas