Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Cara Mengetahui STNK Telat Pajak atau Tidak, Cek Segera Agar Tidak Kena Tilang Ketika Ada Razia

Cara mengetahui pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias STNK telat atau tidak tips untuk menghindari agar tidak kena tilang ketika ada Razia

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Cara Mengetahui STNK Telat Pajak atau Tidak, Cek Segera Agar Tidak Kena Tilang Ketika Ada Razia
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
Masa berlaku STNK 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengetahui pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias STNK telat atau tidak.

Status STNK telat pajak atau tidak, wajib diketahui oleh seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor.

Terlebih bagi masyarakat yang akan membeli kendaraan bermotor bekas.

Terkait hal tersebut, simak penjelasan terkait cara mengetahui pajak STNK telat atau tidak dari Ketua Young Lawyers Committee DPC PERADI Solo, T. Priyanggo Trisaputro.

Baca: Bawa STNK Tapi Telat Pajak Tetap Saja Ditilang Polisi? Berikut Penjelasan Sesuai Aturan yang Berlaku

Tribunnews.com
Tribunnews.com (Tangkap layar channel YouTube Tribunnews.com)

Dalam acara Kacamata Hukum yang disiarkan langsung di kanal YouTube Tribunnews.com, pria yang akrab disapa Anggo menjelaskan bahwa kepolisian dari satuan lalu lintas (satlantas) dapat menilang masyarakat yang membawa SNTK namun bermasalah dalam pembayaran pajaknya.

"Pada prinsipnya perlu dipahami, secara tekstual kepolisian dalam hal ini satlantas tidak memiliki kewenangan dalam hal penertiban pajak, khsusunya pajak kendaraan bermotor."

"Tetapi di dalam UU nomor 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 5 itu menjelaskan terkait bagaimana standar operasional atau dalam hal ini ada razia. Apa saja yang dirazia oleh pihak kepolisian," katanya.

Berita Rekomendasi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 5 berbunyi:

Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:

a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;

b. Surat Izin Mengemudi;

c. bukti lulus uji berkala; dan/atau

d. tanda bukti lain yang sah.

Baca: Kendaraan yang Sudah Dijual Baiknya Blokir STNK, Ini Alasan dan Cara Mengurus Secara Online

Anggo menjelaskan, ketika ada razia, STNK yang telat pajak secara perspektif kacamata petugas kepolisian dianggap tidak sah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas