Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Kendaraan yang Telah Dijual Baiknya Blokir STNK, Ini Alasan dan Cara Urus Secara Online

Alasannya, masih banyak yang berpikir prosesnya rumit dan tidak ada waktu untuk mengurus di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kendaraan yang Telah Dijual Baiknya Blokir STNK, Ini Alasan dan Cara Urus Secara Online
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
Masa berlaku STNK 

TRIBUNNEWS.COM - Banyak pemilik kendaraan yang tidak segera memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah menjualnya.

Alasannya, masih banyak yang berpikir prosesnya rumit dan tidak ada waktu untuk mengurus di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Dikutip dari Kompas.com, memblokir STNK untuk kendaraan yang sudah berpindahtangan memiliki keuntungan sendiri.

Baca: Jika Pajak 0% Diberlakukan, Berapa Harga Honda Jazz dan Toyota Yaris Baru?

Baca: Cek Daftar Harga Mobil Hatchback Jika Pajak Mobil Baru Dihapus, Dana 150 Jutaan Dapat Honda Jazz

Terlebih di daerah yang menerapkan aturan pajak progresif kendaraan bermontor seperti di DKI Jakarta.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, bahwa memblokir STNK ada keuntungan tersendiri yaitu untuk menghindari pajak progresif jika nantinya membeli kendaraan baru.

“Keuntungan yang pertama adalah pemilik kendaraan akan terhindar dari pajak progresif yang sudah berlaku,” kata Herlina kepada Kompas.com belum lama ini.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.

BERITA REKOMENDASI

Aturan tersebut menyebutkan bahwa tarif pajak prograsif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan.

Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:

- Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.

- Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.

- Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.

- Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.

- Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas