Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Otomotif

Kendaraan yang Telah Dijual Baiknya Blokir STNK, Ini Alasan dan Cara Urus Secara Online

Alasannya, masih banyak yang berpikir prosesnya rumit dan tidak ada waktu untuk mengurus di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kendaraan yang Telah Dijual Baiknya Blokir STNK, Ini Alasan dan Cara Urus Secara Online
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
Masa berlaku STNK 

- Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen.

- Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.

- dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.

Baca: Harga Motor Honda Bulan September, dari Motor Bebek hingga Sport, Cek di Sini!

Herlina pun mengimbau bagi pemilik kendaraan yang sudah dipindahtangankan, agar segera mengurus pemblokiran STNK.

“Kalau sudah menjual kendaraannya agar segera melakukan pemblokiran STNK agar tidak dikenakan tarif pajak progresif,” tuturnya.

Lantas, bagaimana cara mengurusnya?

Tanpa harus ke kantor Samsat, pemilik kendaraan bisa melakukan pembekuan STNK dengan cara online.

Berita Rekomendasi

Herlina mengatakan bahwa untuk memblokir STNK, pemilik kendaraan bisa membuka tautan www.pajakonline.jakarta.go.id.

Selanjutnya, pemilik kendaraan bisa melakukan registrasi sesuai nomor induk kependudukan (NIK).

Surat-surat yang diperlukan yakni:

1. KTP

2. KK

3. Bukti jual beli

4. Fotokopi STNK atau BPKB

Semua persyaratan surat-surat tersebut dimasukan dalam bentuk softcopy atau file sehingga bisa diunggah secara unline.

(Tribunnews.com, Renald)(Kompas.com, Ari Purnomo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas