Efektif Mulai 30 Oktober 2020 Pukul 00.00 WITA, Ruas Tol Manado-Danowudu Diberlakukan Tarif
Jalan Tol Manado-Bitung menerapkan sistem transaksi tertutup, yaitu tarif tol dikenakan proporsional dengan besaran tarif Rp 1.111/Km.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setelah beberapa waktu dioperasikan tanpa tarif, mulai hari Jumat, 30 Oktober 2020, pukul 00.00 WITA, tarif Jalan Tol Manado-Bitung ruas Manado-Danowudu diberlakukan.
Jalan Tol Manado-Bitung menerapkan sistem transaksi tertutup, yaitu tarif tol dikenakan proporsional (sesuai jarak pengguna jalan) dengan besaran tarif Rp 1.111/Km.
Kendaraan golongan I (kendaraan pribadi), untuk tarif terjauh jika masuk dari Gerbang Tol (GT) Manado dan keluar di GT Danowudu atau sebaliknya, dikenakan tarif sebesar Rp29.500.
Sementara untuk jarak terdekat, masuk dari GT Manado keluar di GT Airmadidi atau sebaliknya, dikenakan tarif sebesar Rp12.000.
Direktur Utama PT Jasamarga Manado Bitung (JMB) George I.M.P Manurung dalam konferensi pers dengan media melalui zoom, Senin (26/10/2020) mengatakan, pemberlakuan tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1494/KPTS/M/2020 tanggal 14 Oktober 2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Manado-Bitung Segmen Manado-Simpang Susun Danowudu.
"Sejak diresmikan dan beroperasi tanpa tarif sejak selama kurang lebih satu bulan untuk memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat, mulai Jumat ini atau pada tanggal 30 Oktober 2020, tarif jalan tol ini akan resmi berlaku," ujar George.
Berdasarkan SK Menteri PUPR tersebut, maka rincian daftar tarif lengkap untuk Jalan Tol Manado-Danowudu adalah sebagaimana infografis terlampir.
Dengan adanya sistem transaksi tertutup, George mengingatkan pengguna jalan akan pentingnya menggunakan satu uang elektronik yang sama dalam bertransaksi di gerbang masuk maupun gerbang keluar serta memastikan kecukupan saldo uang elektronik selama perjalanan.
Total panjang Jalan Tol Manado-Bitung mencapai 39 km.
Jalan tol ini dibangun dengan konsep Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) dan terdiri dari dua seksi, Seksi 1 Manado-Airmadidi sepanjang (14 km) yang dibangun Pemerintah dan Seksi 2 Airmadidi-Bitung (25 km) yang dibangun PT JMB.
Baca juga: Menteri PUPR: Tol Manado-Bitung Bantu Kembangkan Kawasan Ekonomi Khusus
Jalan Tol Manado-Bitung yang dibangun sejak tahun 2017 memiliki total investasi sebesar Rp4,95 triliun dengan masa konsesi 40 tahun.
George menambahkan, demi memastikan masyarakat menerima informasi dengan baik, PT JMB Kementerian PUPR bersama Jasa Marga melakukan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi.
Baca juga: Tol Manado-Bitung Dirancang Terintegrasi dengan Kawasan Ekonomi dan Industri
Media yang digunakan adalah media cetak, online, elektronik, media sosial, dan media luar ruang (spanduk & Variabel Message Sign/VMS).
“Kami juga telah melakukan audiensi kepada Pemerintah Daerah, salah satunya dengan melakukan pertemuan dengan Pjs. Gubernur Sulawesi Utara serta menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang menghadirkan perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, serta sejumlah akademisi dan pengamat nasional maupun Sulawesi Utara," ujarnya.
Pada prinsipnya, setuju dan mendukung tarif Jalan Tol Manado-Bitung ini dilaksanakan sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan.
Kelak setelah terhubung penuh, jalan tol ini akan terintegrasi serta mempermudah akses menuju Pelabuhan Internasional Bitung, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung hingga sebagai pendukung Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Manado-Bitung-Likupang.
Menurut George, keberadaan jalan tol pertama di Sulawesi Utara ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas wilayah dan daya saing investasi di Provinsi Sulawesi Utara.