Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM Secara Online, Akses di sim.korlantas.polri.go.id
Cara membuat dan memperpanjang SIM secara online, akses di sim.korlantas.polri.go.id dan lengkapi persyaratan dokumen yang harus diunggah
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Pravitri Retno W
2. Pilih menu pendaftaran SIM online.
3. Pilih opsi PERPANJANGAN SIM pada kolom isian jenis permohonan.
4. Isi formulir atau data permohonan SIM baru.
5. Input kode verifikasi lalu klik tombol kirim. Bukti registrasi akan terkirim melalui email.
6. Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI.
7. Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi.
8. Pengambilan foto dan pencetakan SIM.
Cara Membuat SIM Baru secara Online
Syarat-Syarat yang perlu diperhatikan ketika akan membuat SIM secara online yakni:
Persyaratan usia:
Berusia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
Berusia 20 tahun untuk SIM B I,;
Berusia 21 tahun untuk SIM B II.
Berusia 20 tahun untuk SIM A Umum;
Berusia 22 tahun untuk SIM B I Umum;
Berusia 23 tahun untuk SIM B II Umum.
Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk perseorangan meliputi:
- Mengisi formulir pengajuan SIM; dan
- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia