Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM Secara Online, Akses di sim.korlantas.polri.go.id
Cara membuat dan memperpanjang SIM secara online, akses di sim.korlantas.polri.go.id dan lengkapi persyaratan dokumen yang harus diunggah
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Pravitri Retno W
- Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing, berupa: paspor dan KITAP bagi yang berdomisili tetap di Indonesia; Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan; paspor dan visa dinas atau KITAS bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.
Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru:
- Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi;
- Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
Kesehatan:
- Kesehatan jasmani meliputi: Pengelihatan, Pendengaran, Fisik atau perawakan.
- Kesehatan rohani meliputi: Kemampuan konsentrasi, Kecermatan, Pengendalian diri, penyesuaian diri, Stabilitas emosi, Ketahanan kerja.
Baca juga: Cara Membuat SKCK Online untuk Dokumen Pemberkasan CPNS 2019 di skck.polri.go.id, Ini Syaratnya
Prosedur Membuat SIM Online
1. Buka portal website resmi dari Polri, yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id.
2. Pilih menu pendaftaran SIM online.
3. Pilih opsi SIM BARU pada kolom isian jenis permohonan.
4. Isi formulir atau data permohonan SIM baru.
5. Input kode verifikasi lalu klik tombol kirim.
6. Bukti registrasi akan terkirim melalui email.