Kemenhub: Pemilik Truk Meminta Penertiban Truk ODOL Diundur Hingga 2025
Ada kecemburuan dari mobil barang yang mengangkut sembako, pupuk dan bahan pokok lainnya terhadap truk pengangkut tanah.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Risal Wasal mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan terkait penggunaan truk over dimension overload (ODOL) bersama asosiasi terkait.
Menurutnya, dari pembahasan tersebut ada beberapa narasumber yang keberatan terkait penertiban ini dan diundur hingga 2025.
Tetapi yang lain tetap menyetujui untuk tetap dilaksanakan hingga 1 Januari 2023.
"Kami punya visi road to Indonesia bebas ODOL pada 1 Januari 2023. Maka dari itu, penertiban ini akan tetap berjalan sesuai dengan yang direncanakan," kata Risal dalam konferensi pers virtual, Jumat (04/12/2020).
Baca juga: Truk ODOL Jadi Pemicu Kecelakaan Maut di Tol Cipali yang Libatkan Travel Gelap
Ia juga mengatakan, ada kecemburuan dari mobil barang yang mengangkut sembako, pupuk dan bahan pokok lainnya terhadap truk pengangkut tanah.
"Menurut mereka, truk yang mengangkut tanah ini masih menggunakan ODOL. Hal itu menimbulkan kecemburuan dari segi operasional karena pemilik truk masih bisa meraup keuntungan dari mengangkut tanah," ujar Risal.
Baca juga: Kemenhub Minta Pengusaha Angkutan Logistik Tidak Gunakan Truk ODOL
Pada akhirnya, lanjut Risal, truk yang mengangkut pupuk pun mulai beralih untuk mengangkut tanah karena dinilai lebih menguntungkan dan diperbolehkan menggunakan truk ODOL.
"Para pemilik truk yang mengangkut pupuk ini, meminta adanya penertiban juga terhadap truk ODOL yang mengangkut tanah agar ada unsur keadilan di dalamnya," ujar Risal.
Lebih lanjut Risal juga menyebutkan, mereka juga mengeluhkan bahwa truk ODOL yang mengangkut pupuk beralih mengangkut tanah dan merugikan para pemilik truk yang tidak menggunakan ODOL untuk mengangkut tanah.