Pandemi, Minat Orang Beli Mobil Bekas Malah Melonjak Tajam
Mobil yang diincar konsumen amat beragam, mulai dari kendaraan penumpang jenis MPV, hatchback hingga kendaraan niaga untuk usaha dari beragam merek
Editor: Choirul Arifin
1. Flexi Pay
Program perpanjangan waktu pelunasan bagi member JBA.
Fasilitas khusus member mobil JBA ini memungkinkan pembeli mobil bekas untuk melakukan pelunasan hingga 28 hari kalender, dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya.
2. Quick Pay
Quick Pay merupakan layanan khusus untuk penitip mobil pribadi atau yang disebut dealer.
Program ini memungkinkan penitip mobil perseorangan untuk mendapatkan hasil penjualan lebih cepat, yaitu di hari lelang atau maksimal H+1 lelang.
3. Instant Pay
Masih menyasar penitip mobil pribadi, layanan Instant Pay memungkinkan penitip mobil pribadi langsung mendapatkan pembayaran hingga 70% dari total harga pada hari yang sama mobil dititipkan di pool JBA untuk dilelang.
4. Booking Price
Layanan Booking Price memudahkan member JBA untuk mengajukan penawaran harga sebelum sesi lelang dimulai.
Harga yang dibayarkan akan menjadi jauh lebih murah, terlebih jika tidak ada pihak lain yang menawar lebih tinggi dari jumlah yang diajukan, sehingga peluang untuk mendapatkan kendaraan yang diinginkan pun lebih besar.
Harga dapat ditentukan atau bahkan diubah peserta lelang yang telah terdaftar maksimal hingga 30 lot sebelum unit tersebut mulai dilelang.
5. On-Off Bid
Layanan ini berfungsi untuk mengurangi risiko kesalahan, masalah pada sistem pengguna, atau ketidaksengajaan menawar unit yang salah.
Peserta lelang dapat mengaktifkan atau menonaktifkan fitur On-Off Bid pada layar gadget saat lelang sedang berlangsung.
Mengantisipasi 2021, Deny menyatakan, pihaknya akan lebih gencar mengembangkan bisnis, mulai dari relokasi ke lokasi yang lebih besar, penambahan jumlah cabang dan pool baru, dan memperbaharui layanan teknologi untuk penitip dan pembeli kendaraan.
Pihaknya juga akan meluncurkan layanan membership berbasis teknologi yang lebih menguntungkan pembeli dan penitip kendaraan perseorangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.