Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Pengguna Tol Layang Jakarta-Cikampek Akan Dikenai Tarif Terintegrasi Mulai Minggu 17 Januari 2021

Para pengguna jalan tol layang Jakarta-Cikampek akan dikenakan tarif terintegrasi mulai Minggu (17/1/2021) pukul 00.00 WIB.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengguna Tol Layang Jakarta-Cikampek Akan Dikenai Tarif Terintegrasi Mulai Minggu 17 Januari 2021
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah kendaraan saat melintas di jalan tol layang Jakarta-Cikampek II, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, (23/4/2020). Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pengguna jalan tol layang Jakarta-Cikampek akan dikenakan tarif terintegrasi mulai Minggu (17/1/2021) pukul 00.00 WIB.

Direktur Utama Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Vera Kirana menjelaskan  pengeoperasian Jakarta-Cikampek II Elevated dilakukan tanpa tarif sejak 15 Desember 2019 hingga saat ini.

"Tol layang Jakarta Cikampek segmen Jakarta IC-Cikampek golongan I akan dikenakan tarif sebesar Rp20 ribu atau naik Rp5 ribu," terangnya saat konferensi pers, Kamis (14/1/2021).

Pemberlakuan ini melalui keputusan Menteri PUPR Nomor 1524 Tahun 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, dan Besaran Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated pada 22 Oktober.

Baca juga: Hari Pertama Tahun Baru 2021, Jasa Marga Catat 106.058 Ribu Kendaraan Menuju Jakarta

"Jadi sebenarnya sudah 13 bulan jalan tol ini tidak dikenakan tarif integrasi maka pada 17 Januari akan mulai diberlakukan dengan harapan memberi dampak positif efisiensi titik transaksi, peningkatan kapasitas jalan, dan kecepatan rata-rata kendaraan," urai Vera.

Baca juga: Arus Balik Natal, Jasa Marga Sebut 284 Ribu Kendaraan Kembali ke Jakarta

Sebelumnya, Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Subakti Syukur menyampaikan tarif Tol Jakarta-Cikampek (Japek) eksisting dan Tol Japek Elevated II bakal terintegrasi.

Berita Rekomendasi

Dia menjelaskan tarif dibagi dalam 4 wilayah pentarifan yang berbeda yakni Golongan I, Golongan II, Golongan III, Golongan IV, dan Golongan V.

Wilayah 1 meliputi Jakarta IC- Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur, Wilayah 2 dari Jakarta IC- Cikarang Barat, Wilayah 3 adalah Jakarta IC-Karawang Timur, hingga tarif terjauh Wilayah 4 Jakarta IC-Cikampek.

Golongan I tarif naik dari Rp 15.000 menjadi Rp 20.000. Golongan II tarif terjauhnya naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 30.000. 

Kemudian tarif golongan III juga naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 30.000. Sementara itu, golongan IV dan V Rp 30.000 menjadi Rp 40.000.

“Apabila dioperasikan secara terintegrasi maka pengguna jalan hanya perlu melakukan satu kali transaksi. Tarif yang perlu dibayar pengguna jalan kendaraan golongan I adalah tarif wilayah 4 integrasi yakni Rp20.000," ucap Subakti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas