Target Indonesia Bebas Truk ODOL Molor, Kemenhub Umumkan Langkah Anyar untuk 2023
Indonesia baru bebas dari truk ODOL di 2023. Untuk menuju ke sana, Kementerian Perhubungan menyiapkan beberapa langkah strategis.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Indonesia bebas truk angkutan barang over dimensi overload (ODOL) dipastikan molor. Ini karena semula Pemerintah memprogramkan Indonesia bebas ODOL tahun ini (2021), mundur ke 2023.
Adalah Kementerian Perhubungan sendiri yang menyatakan, Indonesia baru bebas dari truk ODOL di 2023. Untuk menuju ke sana, kementerian ini menyiapkan beberapa langkah strategis.
Menhub Budi Karya Sumadi menyebutkan, tahun ini pihaknya akan membuat nota kesepahaman bersama pihak terkait seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Polri agar bisa menerapkan aturan ODOL di 2023.
Budi juga mengatakan, saat ini pihaknya telah meminta Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk konsisten melakukan penindakan terhadap kendaraan ODOL.
Baca juga: Puluhan Truk ODOL Terjaring dalam Razia Jasa Marga di Ruas Tol Jakarta-Cikampek
"Kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi ini, terbukti menyebabkan kerugian pada sejumlah sektor seperti kerusakaan jalan, jembatan dan pelabuhan," ujar Budi Karya dalam keterangannya, Jumat (22/1/2021).
"Menurut data dari Kementerian PUPR, total kerugian negara akibat kendaraan ODOL ini mencapai Rp 43 triliun," lanjutnya.
Baca juga: Kemenhub: Pemilik Truk Meminta Penertiban Truk ODOL Diundur Hingga 2025
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, tahun ini pihaknya akan melakukan sejumlah kegiatan dalam upaya merealisasikan program bebas ODOL di 2023.
"Kegiatan tersebut seperti pengembangan sistem e-enforcement, pengembangan integrasi sistem, pembentukan database pengemudi, peningkatan kualitas jalan dan jembatan," ucap Budi Setiyadi.
Baca juga: Truk ODOL Jadi Pemicu Kecelakaan Maut di Tol Cipali yang Libatkan Travel Gelap
Dia juga menjelaskan, untuk saat ini sudah terdapat 80 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang beroperasi di dalam negeri guna mengawasi secara langsung muatan suatu kendaraan.
Molor Dua Tahun
Sebelumnya, Oktober 2019 lalu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi yang mengatakan, Indonesia akan bebas dari truk ODOL pada 2021. “Kami sudah mendeklarasikan bahwa pada 2021 tidak ada lagi truk ODOL,” kata Budi kepada media di Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Budi berani menyatakan demikian karena pihaknya sedang gencar mempersempit ruang gerak pelaku truk ODOL melalui langkah sinergi lintas instansi antara Dishub, Kepolisian dan pengelola jalan tol.
Mengutip Kompas.com, cara penanggulangan truk ODOL adalah dengan membuat Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) versi digital. Hal ini membuat SRUT tidak bisa dipalsukan lagi dan memudahkan penindakan di lapangan.
Permasalahan SRUT palsu kata Budi, berawal karena banyak pengusaha atau operator nakal ingin membuat truknya lebih tinggi atau panjang.
Saat truk keluar dari diler hanya berupa mesin dan sasis, sedangkan untuk bodi dan lainnya dibangun di perusahaan karoseri.
Di sinilah letak kecurangan kerap terjadi. Karoseri harusnya membuat bodi atau badan truk sesuai rancang bangun yang sudah disetujui oleh Kementerian Perhubungan. Namun yang terjadi justru sebaliknya.
Karena dibuat tidak sesuai dengan rancang bangun semula, pengusaha truk tidak meminta berita acara dari Badan Pengelola Transportasi Darat (BPDT) karena pasti ketahuan, sehingga akhirnya membuat SRUT palsu.
Digitalisasi SRUT juga akan berdampak saat truk tersebut ingin didaftarkan di SAMSAT (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap). Sebab bisa saja terjadi pihak polisi tidak tahu bahwa SRUT tersebut palsu.
"Karena petugas bisa tidak tahu kalau itu SRUT palsu. Berikutnya ini akan kita ganti gunakan aplikasi. Kita sedang bangun satu sistem yang terintegrasi sehingga nanti tidak perlu dokumen lagi,” katanya.